BREAKING NEWS
Senin, 08 September 2025

Kejati Sumut Periksa 40 Saksi dalam Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN 1 ke Ciputra Land

Zulkarnain - Senin, 08 September 2025 16:58 WIB
Kejati Sumut Periksa 40 Saksi dalam Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN 1 ke Ciputra Land
Penggeledahan oleh penyidik Kejati Sumut (foto : zulkarnain/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dugaan korupsi penjualan aset PTPN 1 Regional 1 ke pengembang Ciputra Land.

Pekan ini, proses pemeriksaan masih berlangsung intensif.

Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi, mengatakan penyidik tengah memanggil saksi-saksi dari berbagai instansi, termasuk pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang. "Lagi proses pemanggilan untuk dimintai keterangan selaku saksi pihak BPN Deli Serdang," ujarnya kepada wartawan, Senin (8/9/2025).

Baca Juga:

Husairi menambahkan, total ada sekitar 40 saksi yang akan diperiksa dalam pekan ini. Pemeriksaan ini untuk menggali fakta terkait dugaan penyimpangan dalam penjualan aset PTPN 1 yang melibatkan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan Ciputra Land.

Penyidikan semakin mendalam setelah tim Kejati Sumut melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain ruang Direksi PTPN 1 Regional 1, kantor BPN Deli Serdang, serta kantor PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di beberapa lokasi di Deli Serdang.

Baca Juga:

Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan oleh Tim Penyelidik Kejaksaan Agung RI yang menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses pengalihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

Dalam dugaan tersebut, PT NDP tidak menyerahkan 20% luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara terlebih dahulu, yang bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 18 Tahun 2021. Hal ini mengindikasikan adanya potensi tindak pidana korupsi dalam proses penjualan aset tersebut.

Kejaksaan Sumut terus berupaya mengungkap tuntas kasus ini demi penegakan hukum dan keadilan.*

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Rp135,8 M Masih Berproses, Kejati Sumut Sudah Periksa 60 Saksi
KPPU dan Kejati Sumut Perkuat Sinergi Awasi Praktik Persaingan Usaha Tak Sehat
Kantor ATR/BPN Sumut Terbakar, Isu Pemeriksaan Kejatisu Mencuat
80 Tahun Kejaksaan: Menjaga Republik, Mengawal Masa Depan
Wagub Sumut Surya Apresiasi Kejaksaan RI di Hari Lahir ke-80: Semakin Profesional dan Humanis
Kejati Sumut Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke-80, Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru