MEDAN - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dugaan korupsi penjualan aset PTPN 1 Regional 1 ke pengembang Ciputra Land.
Pekan ini, proses pemeriksaan masih berlangsung intensif.
Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi, mengatakan penyidik tengah memanggil saksi-saksi dari berbagai instansi, termasuk pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang. "Lagi proses pemanggilan untuk dimintai keterangan selaku saksi pihak BPN Deli Serdang," ujarnya kepada wartawan, Senin (8/9/2025).
Husairi menambahkan, total ada sekitar 40 saksi yang akan diperiksa dalam pekan ini. Pemeriksaan ini untuk menggali fakta terkait dugaan penyimpangan dalam penjualan aset PTPN 1 yang melibatkan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan Ciputra Land.
Penyidikan semakin mendalam setelah tim Kejati Sumut melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain ruang Direksi PTPN 1 Regional 1, kantor BPN Deli Serdang, serta kantor PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di beberapa lokasi di Deli Serdang.
Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan oleh Tim Penyelidik Kejaksaan Agung RI yang menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses pengalihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Dalam dugaan tersebut, PT NDP tidak menyerahkan 20% luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara terlebih dahulu, yang bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 18 Tahun 2021. Hal ini mengindikasikan adanya potensi tindak pidana korupsi dalam proses penjualan aset tersebut.
Kejaksaan Sumut terus berupaya mengungkap tuntas kasus ini demi penegakan hukum dan keadilan.*
Editor
: Justin Nova
Kejati Sumut Periksa 40 Saksi dalam Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN 1 ke Ciputra Land