Gotong Royong Nasional, Pemkab Konawe Kirim 100 Ton Beras untuk Aceh Pasca Bencana
BANDA ACEH Pemerintah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menyalurkan bantuan kemanusiaan berupa 100 ton beras untuk warga terdampak ba
NASIONAL
JAKARTA – Polemik dugaan pencemaran nama baik yang menyeret konten kreator Ferry Irwandi kembali menghangat, usai Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen JO Sembiring, menyambangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi mengenai kemungkinan pelaporan.
Namun, Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, mengingatkan bahwa institusi negara tidak dapat melaporkan pencemaran nama baik berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya kira putusan MK itu harus jadi pedoman bahwa institusi atau badan hukum tidak bisa melapor soal pencemaran nama baik. Itu sudah dibatasi jelas," kata Anam kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).
Anam merujuk pada Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang menegaskan bahwa hanya individu sebagai korban langsung yang dapat melaporkan dugaan pencemaran nama baik, bukan institusi, jabatan, atau profesi.
"Termasuk Polda Metro dan polda lainnya, harus memahami dengan benar putusan ini. Jangan sampai proses hukum melanggar konstitusi," ujarnya.
Dalam putusan tersebut, MK menilai frasa "orang lain" dalam Pasal 27A UU ITE terlalu luas dan rawan disalahgunakan.
Karena itu, MK menegaskan bahwa hanya pribadi/individu yang haknya dirugikan secara langsung yang bisa menjadi pelapor pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Brigjen JO Sembiring melakukan konsultasi ke Polda Metro Jaya terkait konten Ferry Irwandi yang diduga menyerang nama baik institusi TNI.
Namun, penyidik Subdit Siber mengingatkan bahwa putusan MK telah membatasi ruang pelaporan dalam kasus semacam itu.
"Karena menurut putusan MK, institusi tidak bisa melaporkan. Harus individu," jelas AKBP Fian Yunus, Wadirsiber Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).
Fian menyebut bahwa proses konsultasi masih berjalan, sembari mengkaji aspek legalitas dari laporan yang diusulkan.
Choirul Anam juga menyoroti pentingnya menjaga prinsip-prinsip penegakan hukum yang independen dan akuntabel, khususnya dalam kasus yang menyentuh kebebasan berekspresi di ruang digital.
BANDA ACEH Pemerintah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menyalurkan bantuan kemanusiaan berupa 100 ton beras untuk warga terdampak ba
NASIONAL
JAKARTA Menteri Luar Negeri Sugiono menyatakan iuran anggota Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) akan dialokasikan salah satunya
POLITIK
NIAS SELATAN Kasus dugaan korupsi Dana Dacil di Nias Selatan hingga kini masih berputarputar di meja penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari)
HUKUM DAN KRIMINAL
BADUNG Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menindak tegas seorang warga negara Korea Selatan berinisial CHK (56) dengan melakuk
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui Regional Office (RO) Denpasar menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) 2025 sebagai forum s
EKONOMI
JAKARTA Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, kembali menjadi sorotan setelah menyatakan siap dihukum mati
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Polda Sumatera Utara (Sumut) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp 30 miliar di Bank Mandiri cab
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Sidang gugatan ijazah Presiden Joko Widodo, yang diajukan melalui mekanisme citizen lawsuit, kembali menjadi sorotan publik. Pekan
POLITIK
MEDAN Almuqarrom Natapradja, mantan Camat Medan Maimun, resmi dicopot dari jabatannya setelah terbukti menyalahgunakan Kartu Kredit Peme
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sebuah video yang memperlihatkan aksi arogan pasangan pengendara motor viral di media sosial. Sejoli tersebut terekam merokok sam
HUKUM DAN KRIMINAL