BREAKING NEWS
Selasa, 27 Januari 2026

Kompolnas Ingatkan TNI dan Polisi: Institusi Tak Bisa Lapor Pencemaran Nama Baik

- Rabu, 10 September 2025 14:27 WIB
Kompolnas Ingatkan TNI dan Polisi: Institusi Tak Bisa Lapor Pencemaran Nama Baik
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam. (foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berkumpul adalah bagian dari hak konstitusional warga negara. Ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal ruang publik yang sehat dalam negara demokratis," tegas Anam.

Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak menjadi alat represi terhadap kritik publik yang disampaikan melalui media sosial.

"Penegakan hukum harus menjamin hak-hak sipil. Polisi bukan hanya penegak hukum, tapi penjaga konstitusi," kata Anam.

Ferry Irwandi, konten kreator sekaligus pendiri Malaka Project, sebelumnya mengunggah sejumlah konten yang dianggap menyudutkan institusi militer.

Brigjen JO Sembiring kemudian menilai konten tersebut sebagai bentuk pencemaran nama baik terhadap TNI, dan mendatangi Polda Metro untuk membahas kemungkinan pelaporan.

Namun dengan adanya putusan MK, gugatan atau laporan pencemaran nama baik dari institusi pemerintah tidak dapat diproses sebagaimana sebelumnya.

Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024 menjadi tonggak penting dalam melindungi kebebasan sipil dan mencegah kriminalisasi ekspresi di ranah digital.

Lembaga negara, termasuk TNI, tidak lagi memiliki ruang hukum untuk menjadi pelapor pencemaran nama baik, kecuali jika dilakukan secara pribadi oleh individu yang merasa dirugikan.*

(d/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru