BREAKING NEWS
Rabu, 28 Januari 2026

Wakil Rektor II UDA Medan Didakwa Aniaya Satpam, Sidang Berlanjut Pekan Depan

Zulkarnain - Kamis, 11 September 2025 11:37 WIB
Wakil Rektor II UDA Medan Didakwa Aniaya Satpam, Sidang Berlanjut Pekan Depan
Dua terdakwa saat mendengarkan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (10/9). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Wakil Rektor II Universitas Darma Agung (UDA) Medan, Yudi Saputra, resmi didakwa melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang satpam kampus, Heri Suwardi Tinambunan.

Dalam perkara yang sama, seorang satpam lain di UDA, Nanda Ram, juga turut menjadi terdakwa.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (10/9).

Yudi dan Nanda didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama.

Menurut keterangan JPU, kasus bermula pada Jumat (2/5) sekitar pukul 15.00 WIB di kampus UDA Medan, Jalan T.D. Pardede No. 21, Kecamatan Medan Baru.

Saat itu, Heri yang bertugas sebagai satpam sedang berjaga ketika ia dipanggil oleh saksi Yehezkiel Fernandes Manurung untuk mengecek keributan di dalam kampus.

"Di dalam kampus, saksi Yehezkiel melihat Wilson Oloan Pardede alias Kacang berteriak meminta pintu ditutup," jelas JPU Septian.

Heri dan Yehezkiel berhasil mendorong pintu dan menyelamatkan Bendahara UDA dari situasi tersebut.

Namun, Wilson kemudian menuduh keduanya hendak merampok dan memanggil massa untuk mendatangi pos satpam.

Sekitar 15 menit kemudian, Wilson bersama Yudi, Nanda, dan delapan orang lainnya, lima di antaranya masih dalam pencarian, mendatangi pos satpam membawa alat seperti stik kriket, besi, dan senjata tajam.

"Para terdakwa langsung mengeroyok dan memukuli Heri, bahkan menyeretnya ke belakang mobil Yudi hingga bibir korban terluka dan mengeluarkan darah," ungkap Septian.

JPU menambahkan, Yudi sempat menendang bahu kiri Heri hingga korban terjatuh ke tanah.

Setelah pengeroyokan, para terdakwa meninggalkan korban di pos satpam.

Heri kemudian didampingi saksi Novita Sitorus untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan.

Dalam sidang, majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu memberikan kesempatan kepada Yudi untuk menyatakan sikap apakah akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atau tidak pada sidang berikutnya, Rabu (17/9/2025).

Sementara itu, Nanda memilih tidak mengajukan eksepsi sehingga persidangan akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU.

Sidang ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat kampus di tengah upaya menjaga ketertiban di lingkungan pendidikan tinggi.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru