JAKARTA – Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) resmi menetapkan Kopral Dua (Kopda) FH sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan terhadap MIP (37), Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank BUMN di Jakarta Pusat.
Penetapan ini disampaikan langsung oleh Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus pada Jumat (12/9/2025). Ia mengatakan bahwa tersangka juga telah ditahan di Pomdam Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Terhadap yang bersangkutan (Kopda FH) sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kolonel Donny.
Dicari Karena Mangkir Dinas
Donny menjelaskan, saat peristiwa penculikan terjadi, FH tengah dicari oleh satuan militer lantaran tidak hadir dinas tanpa izin (disersi). Hal itu memperumit pelacakan keterlibatannya dalam kasus ini hingga akhirnya berhasil diamankan.
"Saat kejadian tersebut, statusnya sedang dicari oleh satuan karena tidak hadir tanpa izin dinas," tambahnya.
Total 15 Tersangka, Terbagi Dalam 4 Klaster
Kasus ini melibatkan total 15 orang tersangka, sebagaimana disampaikan oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim sebelumnya.
"Yang sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka 15 orang," ujar Abdul Rahim, Rabu (27/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa para pelaku terbagi dalam empat klaster peran, yakni: