BREAKING NEWS
Jumat, 19 Desember 2025

Kejagung Sita Ratusan Bidang Tanah Milik Tersangka Sritex, Nilai Capai Rp510 Miliar

gusWedha - Jumat, 12 September 2025 20:28 WIB
Kejagung Sita Ratusan Bidang Tanah Milik Tersangka Sritex, Nilai Capai Rp510 Miliar
ist
Kejagung Sita Ratusan Bidang Tanah Milik Tersangka Sritex, Nilai Capai Rp510 Miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kejaksaan Agung RI kembali menunjukkan langkah tegas dalam mengusut kasus dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya. Kali ini, penyidik melakukan penyitaan terhadap ratusan bidang tanah milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan istrinya, Megawati, di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.

Penyitaan dilakukan pada Rabu, 10 September 2025, sebagai bagian dari pengembangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Informasi ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam siaran pers tertulis pada Kamis (11/9).

Tindakan hukum tersebut mengacu pada:

Penetapan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 203/PenPid.B-SITA/2025/PN Skh tertanggal 8 Agustus 2025.

Surat Perintah Penyitaan dari Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor 261/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.

? Rincian Aset yang Disita:

57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan di berbagai kelurahan di Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga:

94 bidang tanah atas nama Megawati, istri tersangka, di Kecamatan Nguter, Sukoharjo.

1 bidang tanah HGB milik PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo.

Tak hanya itu, penyitaan akan dilanjutkan secara bertahap di daerah lain dengan rincian:

Kabupaten Sukoharjo: 152 bidang tanah seluas 471.758 m².

Kota Surakarta: 1 bidang tanah seluas 389 m².

Kabupaten Karanganyar: 5 bidang tanah seluas 19.496 m².

Kabupaten Wonogiri: 6 bidang tanah seluas 8.627 m².

Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 m² atau setara 50,02 hektare, dengan estimasi nilai mencapai Rp510 miliar.

? Kaitannya dengan Kredit Macet

Penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya penelusuran dan pemulihan kerugian negara akibat kasus kredit macet yang melibatkan sejumlah bank besar, di antaranya:

Bank Negara Indonesia (BNI)

Bank Jabar-Banten

Bank DKI

Bank Jateng

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dan pencucian uang akan terus berlanjut secara transparan dan akuntabel.*

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sengketa Tanah di Jalan TB Simatupang, PN Medan Gelar Sidang Lapangan: Penggugat Klaim Punya Bukti Sah
Kejagung Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tanah Perkebunan USU di Mandailing Natal
Bapenda Batu Bara Gelar Layanan Pajak Daerah Program Berlayar di Kecamatan Datuk Tanah Datar
Prof Fauzi Saleh Lantik Pengurus BWI Perwakilan Aceh Besar Periode 2025–2028
Kepala BPN Jembrana Bali Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Pemko Medan Lanjutkan Program Kabel Bawah Tanah, 12 Titik Ditarget Rampung Akhir 2025
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru