Freddy menegaskan TNI tengah mengkaji dan menyusun konstruksi hukum atas dugaan tersebut.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan disinformasi, fitnah, maupun provokasi yang berpotensi memecah belah bangsa.Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan, menilai perhatian TNI semestinya tidak diarahkan pada kasus individu.
Menurutnya, masih banyak persoalan lain di ruang digital yang lebih mendesak untuk ditangani aparat."Dalam konteks UU ITE, penegakan hukum harus dilakukan proporsional. Banyak kasus lain yang substansinya lebih berdampak luas. Perhatian seharusnya tidak difokuskan pada kasus perorangan yang tidak mengandung ancaman langsung terhadap kepentingan publik," kata legislator PDIP tersebut.
Junico juga menekankan pentingnya menjaga kebebasan berekspresi sebagai hak konstitusional warga negara. "Ruang digital adalah ruang publik. Tidak bisa serta-merta disterilkan dari suara-suara berbeda pendapat," ujarnya.
Sebelumnya, MK melalui putusan nomor 105/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa lembaga pemerintah, institusi, atau korporasi tidak bisa menjadi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik.