Pelaporan hanya dapat dilakukan oleh individu yang merasa dirugikan secara pribadi.
Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, juga menegaskan hal tersebut. "Dalam kasus pencemaran nama baik, yang berhak melaporkan adalah individu, bukan institusi. Itu sudah jelas dalam putusan MK," kata Yusril.
Meski begitu, Yusril menyebut pihak yang merasa dirugikan tetap bisa menempuh jalur hukum lain di luar tuduhan pencemaran nama baik.*(d/a008)