Humbang Hasundutan, Sumut – Komitmen Kapolres Humbang Hasundutan (Humbahas), AKBP Arthur Sameaputty, dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan.
Tim gabungan dari Satres Narkoba dan Sipropam Polres Humbahas berhasil mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan dua bandar dan satu kurir, lengkap dengan barang bukti 26 paket sabu siap edar.Penggerebekan dilakukan di kediaman salah satu tersangka berinisial MHS (48) di Desa Aek Lung, Kecamatan Doloksanggul, Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Selain MHS, petugas juga mengamankan:AS (21), warga Kota Duri, Riau, berperan sebagai kurir
ET (36), perempuan asal Sitinjo, Dairi, diduga bandar? Barang Bukti yang Disita
Dari hasil pengembangan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
26 paket sabu (14 besar & 12 kecil)Uang tunai Rp1.820.000
2 timbangan elektrik3 alat isap sabu (bong)
3 unit handphone Android1 kartu ATM
Plastik klip kosong dan mancisKapolres Humbahas, AKBP Arthur Sameaputty, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Humbahas. Ini komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda," tegas Arthur, Sabtu (13/9/2025).
?♂️ Proses Hukum dan Ancaman PidanaKetiga tersangka kini telah ditahan di Ruang Tahanan Polres Humbahas dan dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (2)Subsider Pasal 112 ayat (2)
Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dengan ancaman:Pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun
Denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar? Kapolres Minta Peran Aktif Masyarakat
Kapolres AKBP Arthur juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya.
"Informasi sekecil apapun sangat berarti bagi kami. Mari bersama kita lindungi Humbahas dari bahaya narkoba," ujarnya.*(j006)