BLITAR - Kasus ladang ganja yang ditemukan di Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar terus berkembang. Polisi mengungkap bahwa pelaku berinisial SA (38) tidak hanya menjual ganja kering, tetapi juga bibit dan tanaman ganja hidup.
Kapolres Blitar, AKBP Titus Yudho Uly, menyampaikan bahwa SA menjual satu batang tanaman ganja hidup seharga Rp300.000, sementara ganja kering dijual dengan harga Rp5 juta per kilogram."Dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak hanya menjual ganja kering, tetapi juga bibit dan pohon ganja hidup," ujar Kapolres, Senin (15/9/2025).
SA diketahui menanam ganja di pekarangan belakang rumahnya yang terletak di kawasan perbukitan. Menurut pengakuannya, bibit pertama kali ia beli secara online sekitar dua tahun lalu, dan sejak itu ia mengembangkan sendiri hingga menghasilkan 820 batang ganja.
Seluruh proses mulai dari penanaman, perawatan, hingga pengeringan dilakukan secara mandiri oleh SA. Polisi menyebut sejauh ini SA beroperasi sendirian, tanpa jaringan yang terlihat jelas.