Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Kaukus Muda Anti Korupsi (
KAMAKSI) melayangkan desakan tegas kepada Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) RI agar membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Ulang Kabupaten
Bangka yang digelar pada 27 Agustus 2025.
Desakan itu disuarakan dalam aksi unjuk rasa damai sekaligus pelaporan resmi yang dilakukan
KAMAKSI di Kantor
Bawaslu RI, Jakarta, Senin (15/9/2025).Dalam aksi tersebut,
KAMAKSI menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran serius yang terjadi dalam pelaksanaan
Pilkada Ulang Kabupaten
Bangka.
Baca Juga:
Dugaan itu antara lain mencakup praktik kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), indikasi money politics, serta dugaan pemalsuan
dokumen dan ijazah oleh pasangan calon peserta pilkada.
KAMAKSI menuduh pasangan calon nomor urut 1, Fery Insani – Syahbudin, telah melakukan pemalsuan tanda tangan dalam
dokumen Model.BB.PERNYATAAN.CALON.KWK, khususnya atas nama Muhammad Taufik Koriyanto, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten
Bangka.
Taufik, yang juga secara resmi mendukung pasangan ini, disebut tidak pernah menandatangani
dokumen tersebut. Bukti perbedaan tanda tangan dilampirkan melalui pembanding tanda tangan pada KTP miliknya.
KAMAKSI menyebut hal ini sebagai bentuk pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Jo. 264 KUHP."Formulir tersebut menjadi syarat
administratif penting dalam proses pencalonan. Jika terbukti dipalsukan, ini adalah pelanggaran serius yang berimplikasi
hukum dan menciderai proses demokrasi," ujar perwakilan
KAMAKSI dalam keterangan tertulis.
Selain itu,
KAMAKSI juga mengungkap adanya laporan dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh Rato Rusdiyanto, calon Bupati nomor urut 5. Dugaan itu dilaporkan oleh Budiyono, calon Wakil Bupati nomor urut 4, ke Polda Bengkulu.
Kejanggalan ditemukan dalam dua surat berbeda yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, pada tanggal yang sama, yakni 21 Juli 2025. Surat pertama menyebutkan bahwa ijazah yang digunakan Rato tidak ditemukan dalam sistem DAPODIK dan NISN.
Sedangkan surat kedua menyatakan ijazah tersebut sah dan tercatat di PKBM Bina Baru."Kontradiksi dua surat resmi dalam hari dan tanggal yang sama menimbulkan kecurigaan kuat bahwa ada manipulasi
administratif. Dugaan ijazah palsu harus diusut tuntas oleh aparat penegak
hukum," kata
KAMAKSI.
Merujuk pada temuan tersebut,
KAMAKSI menilai
Pilkada Ulang
Bangka 2025 cacat administrasi dan meminta
Bawaslu RI segera mengambil langkah tegas, di antaranya:- Memanggil dan memeriksa KPU Kabupaten
Bangka atas dugaan kelalaian dalam memverifikasi
dokumen pasangan calon.
- Membatalkan hasil
Pilkada Ulang
Bangka dan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS Kabupaten
Bangka.- Mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 dan 5 karena dianggap tidak memenuhi syarat
administratif dan etika demokrasi.
KAMAKSI juga meminta agar penegak
hukum tidak tutup mata terhadap indikasi pelanggaran pidana dalam proses
Pilkada tersebut, termasuk potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp32 miliar akibat pelaksanaan pilkada ulang yang disebut tidak sah secara
hukum."
Pilkada adalah wujud kedaulatan rakyat. Ia harus berlangsung secara jujur, adil, terbuka, dan tanpa manipulasi. Tidak boleh ada tempat bagi pemalsuan
dokumen atau penyalahgunaan kekuasaan dalam demokrasi kita," tegas
KAMAKSI.
Sebagai penutup,
KAMAKSI menyerukan penegakan
hukum yang berkeadilan tanpa tebang pilih, seraya mengutip asas
hukum klasik:"Fiat Justitia Ruat Caelum", Hendaklah keadilan ditegakkan, sekalipun langit runtuh.*
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.