JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan yang berlangsung di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019 hingga 2022.
Terbaru, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa enam orang saksi untuk memperkuat pembuktian perkara.Informasi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resmi yang diterima redaksi pada Senin, 15 September 2025.
Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai institusi, baik pemerintahan maupun swasta. Mereka adalah:YP – Direktur Pengembangan Sistem Katalog, LKPP RI
DAS – Sekretaris Mendikbudristek periode 2019–2024EM – ASN di Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
RDS – Mantan Kepala LKPP periode 2019–2021Menurut Kapuspenkum, pemeriksaan keenam saksi tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dengan tersangka MUL, yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Kejagung.
Program Digitalisasi Pendidikan, yang semula dirancang sebagai bagian dari transformasi pendidikan nasional melalui teknologi, justru diduga menjadi lahan praktik korupsi dan penyimpangan anggaran. Program ini melibatkan pengadaan perangkat TIK untuk sekolah di seluruh Indonesia, namun dalam praktiknya ditemukan indikasi manipulasi proses pengadaan dan alokasi anggaran."Keterangan para saksi ini sangat penting dalam membongkar konstruksi perkara dan mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat," tegas Anang Supriatna.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini. Pemeriksaan akan terus berlanjut terhadap berbagai pihak, baik internal kementerian maupun rekanan swasta yang terkait dengan pelaksanaan program.Hingga kini, Kejagung belum merinci total kerugian negara dalam kasus ini, namun penyidik menduga nilainya mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.*