BREAKING NEWS
Jumat, 26 September 2025

Kejagung Periksa Enam Saksi Terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek

Ida Bagus Wedha - Selasa, 16 September 2025 09:17 WIB
Kejagung Periksa Enam Saksi Terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) (foto: bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan yang berlangsung di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019 hingga 2022.

Terbaru, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa enam orang saksi untuk memperkuat pembuktian perkara.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resmi yang diterima redaksi pada Senin, 15 September 2025.

Baca Juga:

Enam Saksi Diperiksa

Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai institusi, baik pemerintahan maupun swasta. Mereka adalah:

YP – Direktur Pengembangan Sistem Katalog, LKPP RI

DAS – Sekretaris Mendikbudristek periode 2019–2024

EM – ASN di Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah

JPBE – Direktur PT Khatulistiwa Jayasakti Abadi

LL – Komisaris PT Complus Sistem Solusi

RDS – Mantan Kepala LKPP periode 2019–2021

Menurut Kapuspenkum, pemeriksaan keenam saksi tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dengan tersangka MUL, yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Kejagung.

Program Digitalisasi Pendidikan, yang semula dirancang sebagai bagian dari transformasi pendidikan nasional melalui teknologi, justru diduga menjadi lahan praktik korupsi dan penyimpangan anggaran. Program ini melibatkan pengadaan perangkat TIK untuk sekolah di seluruh Indonesia, namun dalam praktiknya ditemukan indikasi manipulasi proses pengadaan dan alokasi anggaran.

"Keterangan para saksi ini sangat penting dalam membongkar konstruksi perkara dan mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat," tegas Anang Supriatna.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini. Pemeriksaan akan terus berlanjut terhadap berbagai pihak, baik internal kementerian maupun rekanan swasta yang terkait dengan pelaksanaan program.

Hingga kini, Kejagung belum merinci total kerugian negara dalam kasus ini, namun penyidik menduga nilainya mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.*

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dugaan Mark-Up Program Digitalisasi Pendidikan, Kejagung Periksa Saksi Direktur PT Tritunggal Jaya Komputindo
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Konsesi Tol CMNP, CBA Desak Usut Tuntas
Kakak Beradik Lukminto Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Sita Aset Senilai Rp510 Miliar
Kejagung Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tanah Perkebunan USU di Mandailing Natal
Skandal Migas Mengemuka: Kejagung Periksa 11 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Pertamina dan KKKS
Kejagung Periksa Lima Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kredit ke PT Sritex
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru