BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Februari 2026

Polda Bali Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Amankan 3 Pelaku dan Ribuan Tablet Berbahaya

Fira - Selasa, 16 September 2025 16:50 WIB
Polda Bali Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Amankan 3 Pelaku dan Ribuan Tablet Berbahaya
Konferensi pers Polda Bali mengungkap tindak pidana kesehatan di bidang farmasi dengan mengamankan tiga pelaku yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar, Selasa (16/9/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
DENPASAR – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana kesehatan di bidang farmasi dengan mengamankan tiga pelaku yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar.

Pengungkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda di wilayah Badung dan Denpasar dengan barang bukti lebih dari 4.000 butir tablet berlogo "Y" dan "DMP".

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP I Nengah Sadiarta, didampingi Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya, menyampaikan pengungkapan ini kepada awak media, Selasa (16/9/2025).

Baca Juga:
"Tiga pelaku kami amankan di lokasi berbeda, yakni BJR (21) dan EW (24) asal Jember, Jawa Timur, serta MAF (25) asal Pasuruan, Jawa Timur. Ketiganya diduga kuat mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin edar," ujar AKBP Sadiarta.

Pengungkapan dilakukan di TKP Taman Dewa Ruci Jalan By Pass Ngurah Rai Kuta Badung pada 12 September, TKP Jalan Tunjung Sari Denpasar pada 14 September, dan TKP Jalan Taman Sari Kelan Kuta Badung pada 14 September.

Modus operandi pelaku adalah menjual tablet berlogo "Y" (putih) dan "DMP" (kuning) yang merupakan obat keras daftar G dengan cara penjualan melalui media sosial Facebook atas nama "Rohan" dari Jember.

Tablet ini mengandung zat berbahaya triheksifenidil HCL dan dekstrometorfan yang berpotensi menyerang sistem saraf pusat.

"Penggunaan tablet ini dapat menyebabkan pusing, mengantuk, kebingungan, gangguan koordinasi, hingga hilangnya konsentrasi. Hal ini membahayakan keselamatan publik, berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan cedera di tempat kerja," jelas AKBP Sadiarta.

Pemeriksaan lanjutan melibatkan tujuh saksi dan satu ahli, serta pengujian sampel di Laboratorium BPOM Bali.

Hasilnya menunjukkan tablet putih berlogo "Y" mengandung triheksifenidil HCL dengan kadar 3,72 mg, sementara tablet kuning "DMP" mengandung dekstrometorfan dengan kadar 18,75 mg per tablet.

Barang bukti yang disita berupa 4.000 lebih tablet, telepon genggam, uang tunai, serta sepeda motor milik pelaku.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Polda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Polda Bali juga mengimbau masyarakat agar waspada dan tidak mengonsumsi obat-obatan ilegal tanpa izin BPOM, serta melaporkan jika menemukan peredaran obat-obatan mencurigakan.

"Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor demi menjaga kesehatan masyarakat Bali," tegas AKBP Sadiarta.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemerintah Bergerak Cepat Setelah Deteksi Radioaktif pada Udang Beku Indonesia di Pasar Amerika
BPOM Tanggapi Isu Indomie Mengandung Etilen Oksida: Trader yang Ekspor, Bukan Produsen
DeepMind: AI Akan Pangkas Waktu Penemuan Obat Jadi Hitungan Bulan
Sumut Capai Predikat UHC Prioritas Lebih Cepat 2 Tahun, Bobby Nasution: Pastikan Layanan Maksimal untuk Rakyat
HONOR Resmi Luncurkan Deretan Tablet dan Smartwatch Terbaru di Indonesia
Universitas Aufa Royhan Gelar Kuliah Umum Bahas Peran Farmasis dalam Jaminan Produk Halal
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru