BREAKING NEWS
Senin, 29 September 2025

Bule Belgia Aniaya Wanita Surabaya dengan Obeng di Gresik

BITVonline.com - Sabtu, 30 November 2024 11:51 WIB
Bule Belgia Aniaya Wanita Surabaya dengan Obeng di Gresik
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Gresik, Jawa Timur – Kasus kekerasan terhadap perempuan kembali mencuat di Indonesia, kali ini melibatkan seorang pria asal Belgia, Nick De Munyk (33), yang diduga menganiaya seorang wanita asal Surabaya, berinisial FM (29), di sebuah kontrakan di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (29/11/2024) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Korban FM diketahui merupakan warga Pakal, Surabaya, yang saat ini masih berstatus istri orang lain. Dalam insiden tersebut, pelaku yang diduga dalam kondisi mabuk tega melakukan tindakan keji dengan memasukkan gagang obeng ke alat vital korban.

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, insiden bermula saat Nick De Munyk dan FM sedang berada di kontrakan pelaku. Pelaku yang sebelumnya mengonsumsi minuman keras menjadi tidak terkendali. Diduga terjadi percekcokan di antara keduanya, yang kemudian berujung pada aksi kekerasan.

“Pelaku memasukkan gagang obeng ke bagian intim korban. Perbuatannya ini sangat tidak manusiawi dan menimbulkan trauma fisik maupun psikologis yang berat bagi korban,” ujar Kapolsek Menganti, AKP Sigit Dwi Susanto, saat memberikan keterangan pers pada Sabtu (30/11/2024).

FM yang mengalami luka serius langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan. Hingga kini, korban masih berada dalam pengawasan intensif oleh tim medis.

Usai melakukan tindakan keji tersebut, pelaku sempat berupaya kabur. Namun, aparat kepolisian berhasil meringkusnya di wilayah sekitar kontrakan pada Sabtu dini hari. Saat diamankan, Nick De Munyk masih berada dalam pengaruh alkohol.

Polisi menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk obeng yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. “Pelaku kini sudah ditahan di Polsek Menganti untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kami juga sedang menunggu hasil visum korban sebagai bukti tambahan dalam kasus ini,” tambah AKP Sigit.

Kejadian ini menimbulkan keprihatinan di tengah masyarakat. Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Jawa Timur turut mengecam keras tindakan pelaku dan mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman setimpal.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap perempuan harus menjadi prioritas. Kami juga akan memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban,” ujar Ketua KPPAD Jawa Timur, Laila Sari.

Masyarakat di sekitar lokasi kejadian pun mengaku terkejut dan marah atas perbuatan pelaku. “Kami tidak menyangka ada kejadian seperti ini di lingkungan kami. Semoga hukum bisa memberikan keadilan bagi korban,” kata salah seorang warga.

Atas perbuatannya, Nick De Munyk terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Selain itu, jika ditemukan unsur kekerasan seksual, pelaku juga bisa dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang memiliki ancaman pidana lebih berat.

Polisi berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara tuntas. “Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan seperti ini. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas untuk memberikan efek jera,” pungkas Kapolsek Menganti.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat akan perlindungan perempuan dari segala bentuk kekerasan. Pemerintah daerah dan lembaga terkait diharapkan dapat memperkuat edukasi serta sosialisasi terkait pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia, terutama perempuan.

(JOHANSIRAIT)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru