Tersangka Pengemudi BMW Berlutut Minta Maaf ke Ibu Mahasiswa UGM yang Tewas Ditabrak
- Rabu, 24 September 2025 21:26 WIB
Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) pengemudi BMW yang tabrak mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19), berlutut meminta maaf ke ibu Argo, Meiliana, di PN Sleman, Selasa (23/9/2025).(foto : canva/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
SLEMAN – Suasana haru mewarnai sidang lanjutan kasus kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), pengemudi mobil BMW yang menabrak korban hingga tewas, berlutut dan meminta maaf secara langsung kepada ibu korban, Meiliana.Peristiwa tersebut terjadi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (23/9/2025). Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi, salah satunya adalah Meiliana, ibu dari korban.
Saat Meiliana menyampaikan kesaksiannya, suasana ruang sidang mendadak emosional. Christiano tiba-tiba berdiri dari kursinya dan berjalan menghampiri Meiliana, lalu berlutut dengan wajah penuh penyesalan."Saya benar-benar menyesal, Bu. Mohon maaf," ucap Christiano dengan suara bergetar.
Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih lalu menanyakan kepada Meiliana apakah ia memaafkan tindakan terdakwa."Secara manusia saya memaafkan," jawab Meiliana dengan tenang.
? Duka Mendalam Seorang Ibu
Dalam kesaksiannya, Meiliana mengungkapkan bahwa ia mendapat kabar kecelakaan anaknya melalui telepon. Awalnya ia sempat menolak beberapa panggilan karena khawatir dengan modus penipuan.Argo merupakan anak sulung dari dua bersaudara, dan selama ini dibesarkan Meiliana seorang diri setelah sang suami meninggal dunia. Kehilangan Argo menjadi pukulan berat baginya.
"Saya menolak (bertemu keluarga terdakwa) karena tidak memungkinkan. Saya masih bersedih," ungkap Meiliana.⚖️ Ancaman Hukuman Terdakwa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahajeng Dinar telah mendakwa Christiano atas dua pasal sekaligus dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Pasal 310 ayat (4): Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia karena kelalaian.
Pasal 311 ayat (5): Mengemudi dengan cara yang membahayakan hingga menyebabkan korban jiwa.Proses hukum masih berjalan, dan publik menantikan hasil akhir sidang yang menyita perhatian masyarakat luas, terutama kalangan akademisi dan mahasiswa.*
(kp/j006)
Editor
: Abyadi Siregar
Tersangka Pengemudi BMW Berlutut Minta Maaf ke Ibu Mahasiswa UGM yang Tewas Ditabrak