BREAKING NEWS
Kamis, 25 September 2025

Eks Kadis PUTR Humbahas Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Korupsi Proyek Jalan

Paul Antonio Hutapea - Rabu, 24 September 2025 21:48 WIB
Eks Kadis PUTR Humbahas Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Korupsi Proyek Jalan
Terdakwa Mangolo Tua Purba (baju batik) bersama tiga terdakwa lainnya ketika mendengarkan putusan di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/9/2025). (foto: antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
HUMBAHAS - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Mangolo Tua Purba, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Kadis PUTR) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara. Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pemeliharaan dan peningkatan jalan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mangolo Tua Purba dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Hakim Ketua Sarma Siregar dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (24/9).

Selain Mangolo, tiga terdakwa lain juga divonis hukuman yang sama oleh majelis hakim, yakni:

Baca Juga:
Gohan Rahmat Baktiar Tambunan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),

Robbie Kurniawan Winata, Wakil Direktur CV Mirza Karya Sejati,

Tinov Cesario Reiner Hutabarat.

Ketiganya diproses dalam berkas perkara terpisah namun terkait kasus yang sama.

Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru