MEDAN — Inspektorat Provinsi Sumatera Utara mengungkapkan temuan mencengangkan terkait keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam aktivitas judi online.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa hampir seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut terindikasi memiliki ASN yang rekening pribadinya terhubung ke situs-situs judi daring.Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala InspektoratSumut, Sulaiman Harahap, saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Rabu (24/9/2025).
"Tidak hanya di Dinas Koperasi dan UKM, hampir semua OPD Pemprov Sumut terindikasi rekeningnya terafiliasi judi online. Bahkan termasuk di Inspektorat sendiri," ungkap Sulaiman.Sulaiman mengakui bahwa indikasi keterlibatan bukan hanya terjadi di kalangan staf pelaksana, namun juga menyentuh level pejabat struktural.
"Ya, ada juga pejabat kami yang terpapar. Di Inspektorat sendiri, ada dua pegawai dan satu pejabat yang terdeteksi melakukan transaksi ke situs judi online," ujarnya.Temuan ini berasal dari hasil audit yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selama tahun 2024.
Laporan tersebut disampaikan kepada Badan Kepegawaian (Bapeg) Sumut, sebagai tindak lanjut atas instruksi Gubernur Sumut Bobby Nasution yang menginginkan reformasi birokrasi menyeluruh, termasuk dari sisi mental dan integritas ASN."Permohonan ke PPATK kami sampaikan pada Juni 2025, sesuai arahan Pak Gubernur," tambah Sulaiman, yang juga mantan Inspektur Daerah Kota Medan.
Sebelumnya, Gubernur Bobby Nasution telah menyampaikan secara terbuka bahwa ada 1.038 ASN dan pegawai Pemprov Sumut yang terindikasi terlibat dalam praktik judi daring. Hal ini disampaikan saat penyerahan SK kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) beberapa waktu lalu.
Inspektorat menegaskan, pemeriksaan lanjutan akan kembali dilakukan pada tahun 2026 sebagai bagian dari evaluasi integritas ASN dan efektivitas peringatan yang telah diberikan."Saat ini baru kami beri peringatan. Nilainya memang kecil-kecil, tapi tetap saja itu judi. Jika nanti masih terkontaminasi, tindakan tegas akan diambil," tegas Sulaiman.
Temuan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumut untuk menjaga etika dan integritas sebagai pelayan publik. Judi daring merupakan praktik ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng kredibilitas birokrasi.
Pemprov Sumut melalui Inspektorat menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti temuan ini secara serius dan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi bagi ASN yang tetap nekat terlibat."Kami berharap semua ASN bisa mengambil pelajaran. Pemerintah berkomitmen memperbaiki kualitas SDM birokrasi. Tidak ada tempat bagi pelanggar etik," tutup Sulaiman.*