ACEH – Panitia Khusus (Pansus) mineral batubara serta minyak dan gas DPR Aceh mengungkap fakta mengejutkan terkait praktik penyetoran uang keamanan dari pemilik ekskavatortambangilegal kepada aparat penegak hukum.
Jumlah yang disetor mencapai Rp360 miliar per tahun dan diduga telah berlangsung dalam waktu lama.
Sekretaris Pansus DPR Aceh, Nurdiansyah Alasta, mengungkapkan temuan itu dalam rapat paripurna DPR Aceh, Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, aktivitas tambangilegal di berbagai wilayah Aceh seperti Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah, dan Pidie telah merusak kondisi alam dan lingkungan secara masif.
"Sebanyak 1.000 unit ekskavator beroperasi di sekitar 450 titik tambangilegal di Aceh. Setiap ekskavator diwajibkan menyetor uang sebesar Rp30 juta per bulan kepada aparat penegak hukum di wilayahnya sebagai 'uang keamanan'. Jika dikalkulasikan, totalnya mencapai Rp360 miliar pertahun," jelas Nurdiansyah.