Nurdiansyah juga mengusulkan pemberdayaan koperasi-koperasi di desa-desa untuk mengelola tambang secara legal dan menjalin kemitraan dengan pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di masing-masing kabupaten/kota, sehingga dapat menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat.
Selain itu, Pansus meminta gubernur untuk melakukan penataan izin usaha pertambangan (IUP) dengan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang pengelolaan sumber daya alam sektor pertambangan.
Pansus juga meminta pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) untuk evaluasi dan penataan izin-izin IUP yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Aceh, Zulfadli, dihadiri langsung oleh Gubernur Muzakir Manaf dan menjadi momen penting untuk membahas upaya penanganan tambangilegal yang selama ini merugikan Aceh.*