JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED), sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Penetapan tersangka dilakukan setelah Menas berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, hingga akhirnya dijemput paksa oleh tim penyidik KPK pada Rabu, 24 September 2025."KPK menetapkan tersangka terhadap MED selaku Direktur PT WA atau pihak swasta," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2025).
Menas diduga menyuap Hasbi Hasan (HH), yang menjabat Sekretaris Mahkamah Agung periode 2020–2023. Uang suap itu diberikan sebagai imbalan untuk mengurus lima perkara sengketa yang sedang bergulir di Mahkamah Agung.Kasus tersebut terjadi dalam rentang waktu Maret hingga Oktober 2021.
Perkara yang diduga 'diurus' oleh Menas melalui suap kepada HH mencakup:Sengketa lahan di Bali