Walikota Medan Lepas Ribuan Peserta Jalan Santai HUT Harian Waspada
MEDAN Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melepas ribuan peserta jalan santai dalam rangka HUT ke79 Harian Waspada di Jalan Balai
PERISTIWA
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait dugaan korupsi dalam proyek jalur perkeretaapian DJKA. Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang melibatkan sejumlah tersangka sebelumnya. “KPK sedang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Tersangka H, Tersangka EP, dan Tersangka DM,” ujar Asep saat dikonfirmasi pada Jumat (29/11).
Ketiga tersangka, yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam proyek jalur perkeretaapian, ditahan mulai 28 November hingga 17 Desember 2024. Namun, Asep juga menyebutkan bahwa ada satu tersangka lagi yang belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit.
Salah satu tersangka, Hardho, yang merupakan Ketua Pokja Proyek Jalur Kereta Api Lampegan-Cianjur tahun 2022-2023, diduga menerima sejumlah uang setelah memperoleh informasi terkait pengaturan pemenang proyek dari PPK Syntho Pirjani Hutabarat, yang sebelumnya telah divonis. Terkait pengaturan proyek tersebut, beberapa pihak diduga mendapat keuntungan melalui proyek-proyek yang melibatkan perusahaan-perusahaan tertentu.
Di antara proyek yang diatur tersebut adalah paket 1 yang dimenangkan oleh Dion melalui PT Rinenggo Ria Raya, paket 2 oleh Muchammad Hikmat melalui PT Tirtamas Mandiri, paket 3 yang melibatkan anggota Komisi V DPR dari Dapil Jawa Barat dengan PT Nazma Tata Laksana, dan paket 4 yang dimenangkan oleh Fahmi atau Wahyu Purwanto melalui PT Putra Kharisma.
Dari pengaturan ini, Hardho diduga menerima fee senilai total Rp 670 juta dari beberapa proyek yang dikelola di DJKA Kemenhub. Edi Purnomo, tersangka lainnya, juga diduga menerima suap sebesar Rp 140 juta untuk memenangkan PT KA Properti Manajemen dalam proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera. Edi dan Hardho bersama-sama menerima total Rp 800 juta dari Dion terkait proyek jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(N/014)
MEDAN Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melepas ribuan peserta jalan santai dalam rangka HUT ke79 Harian Waspada di Jalan Balai
PERISTIWA
MEDAN Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengajak kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tetap menjaga sikap kritis sekaligus mampu
PERISTIWA
MEDAN Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, berharap kepengurusan baru Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Utar
PARIWISATA
BINJAI, SUMUT Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, DPD Tingkat II PKN Kota Binjai menggelar kegiatan donor darah bekerja sama deng
NASIONAL
TAPANULI TENGAH, SUMUT Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto), bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, m
NASIONAL
TAPANULI TENGAH, SUMUT Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto), me
NASIONAL
SOLO, JAWA TENGAH Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, meminta agar UndangUndang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tidak hanya
POLITIK
SIMALUNGUN, SUMUT Seorang pria bernama Chu Wen Lee Simanjuntak (37) meninggal dunia setelah dihajar rekannya, BS (42), di Kabupaten Sima
HUKUM DAN KRIMINAL
SURABAYA Nasib malang menimpa seorang balita berusia 4 tahun di Lakarsantri, Surabaya, setelah menjadi korban penganiayaan oleh paman da
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Para pemain Free Fire (FF) tidak boleh melewatkan kesempatan klaim kode redeem FF terbaru hari ini, 15 Februari 2026. Garena kemb
SAINS DAN TEKNOLOGI