BREAKING NEWS
Sabtu, 20 Juni 2026

Sidang Praperadilan: Nadiem Nilai Penetapan Tersangka oleh Kejagung Tidak Sah

- Jumat, 03 Oktober 2025 17:06 WIB
Sidang Praperadilan: Nadiem Nilai Penetapan Tersangka oleh Kejagung Tidak Sah
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (Foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10), Nadiem melalui tim kuasa hukumnya yang diketuai Hotman Paris Hutapea menilai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sah secara hukum.

Ia meminta hakim tunggal I Ketut Darpawan membatalkan status tersangkanya dan memerintahkan pembebasan dari tahanan.

Baca Juga:

"Penetapan tersangka terhadap Nadiem Anwar Makarim tidak sah dan tidak mengikat secara hukum karena tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup," ujar Hotman dalam persidangan.

Tim hukum Nadiem menilai Kejagung belum mampu membuktikan adanya kerugian negara yang nyata dan terukur dalam proyek pengadaan Chromebook.

Selain itu, penetapan tersangka disebut tidak didahului audit resmi yang menyatakan adanya kerugian negara.

"Kejagung gagal menjelaskan rumusan perbuatan pidana yang dituduhkan kepada klien kami. Tidak ada hasil audit kerugian negara yang menjadi dasar sah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka," tambah Hotman.

Mereka juga menegaskan bahwa tindakan penahanan terhadap Nadiem pada 4 September 2025 melalui Surat Perintah Penahanan No. PRIN-55/F.2/Fd.2/09/2025, tidak memiliki dasar hukum dan harus dibatalkan.

Dalam permohonan praperadilan, Nadiem meminta hakim menyatakan seluruh proses penyidikan yang dilakukan Kejagung tidak sah, termasuk surat-surat perintah penyidikan yang menjadi dasar penetapan status tersangka.

Ia juga meminta agar penyidikan terhadap dirinya dihentikan, status hukumnya dipulihkan, dan dirinya segera dikeluarkan dari tahanan.

Bahkan, jika perkara tetap berlanjut, kuasa hukum meminta agar penahanan dialihkan menjadi tahanan rumah atau kota.

Selain itu, tim hukum juga meminta agar hakim menyatakan bahwa KPK dan/atau aparat penegak hukum tidak berwenang untuk melakukan penyidikan atau penahanan lanjutan terhadap dirinya.

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemuda di BATAM Ditangkap karena Cabuli Pacar di Bawah Umur
Hakim Tegaskan Tak Ada Intervensi dalam Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
Kasus Perundungan Dokter Residen Undip Berakhir, Tiga Pelaku Divonis Penjara
Kejagung vs Nadiem Makarim: Sidang Praperadilan Kasus Laptop Dimulai Hari Ini
Koalisi Sipil Cabut Gugatan Fadli Zon, Ajukan Kembali dengan Permintaan Hakim Perempuan
Politikus PDIP Kritik Keras Bobby Nasution soal Razia Pelat Truk Aceh: Kita Bukan Negara Federal
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru