Bahlil Ungkap Rencana LPG 3 Kg Bakal Diganti CNG: Lebih Murah 40 Persen
JAKARTA Pemerintah mendorong pengembangan compressed natural gas (CNG) dalam kemasan tabung 3 kilogram sebagai alternatif pengganti liqu
EKONOMI
MEDAN – Pengakuan mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi di Sipiongot, Sumatera Utara, dengan nilai mencapai Rp159 miliar lebih.
Seorang saksi bernama Muhammad Ryan, yang merupakan Staf Pengawas Jalan dan Jembatan di UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, menyatakan adanya permintaan "uang klik" sebesar 0,5 persen dari nilai proyek tersebut.
Pengakuan itu disampaikan Ryan saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Medan, Selasa (8/10).Baca Juga:
Ia menyebut permintaan itu datang langsung dari pimpinannya, Rasuli Efendi Siregar, mantan Kepala UPTD Gunung Tua yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
"Uang klik 0,5 persen sudah tradisi lama. Sudah ada sejak saya bekerja di sana tahun 2016," ungkap Ryan menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eko Wahyu Prayitno.
Ryan mengaku menerima uang sebesar Rp5 juta dari Rasuli usai berhasil mengunggah e-catalog dan spesifikasi teknis proyek yang diarahkan untuk dimenangkan oleh dua perusahaan milik para terdakwa, yakni PT Dalihan Natolu Grup yang dipimpin M. Akhirun Efendi Piliang, dan PT Rona Na Mora milik M. Rayhan Dulasmi Piliang.
Ia menyatakan akan mengembalikan uang tersebut ke kas negara.
Lebih jauh, Ryan juga mengungkap bahwa dirinya pernah menghadiri pertemuan antara konsultan perencanaan proyek dan calon pemenang tender di sebuah kafe di Kota Medan.
Dalam pertemuan itu, ia menyebut telah terjadi kesepakatan untuk merekayasa proyek agar dimenangkan oleh pihak tertentu.
"Saya hanya mendampingi, tetapi tahu arah pembicaraan. Intinya sudah diarahkan agar proyek dimenangkan oleh perusahaan tertentu," jelasnya di depan majelis hakim.
Selain Ryan, JPU KPK juga menghadirkan dua saksi lain dalam sidang tersebut, yakni Bobby Dwi Kussoctavianto selaku pihak konsultan proyek di UPTD Gunung Tua, dan Alexander Meliala.
Majelis hakim Tipikor Medan memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Rabu (9/10) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lain yang akan dihadirkan oleh JPU KPK.
Sementara itu, dua terdakwa dalam perkara ini, Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi, didakwa melakukan kolusi dan pengaturan proyek demi memenangkan perusahaan mereka dalam proyek peningkatan jalan yang bersumber dari anggaran Pemprov Sumut.
KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan dan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini.*
JAKARTA Pemerintah mendorong pengembangan compressed natural gas (CNG) dalam kemasan tabung 3 kilogram sebagai alternatif pengganti liqu
EKONOMI
TAPSEL Kepolisian Resor Tapanuli Selatan menangkap seorang pria berinisial RUN (33) saat diduga hendak memperjualbelikan sisik trenggili
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menyoroti maraknya penyebaran informasi tidak terverifikasi di med
POLITIK
PEKANBARU Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan lanjut usia di Kecam
HUKUM DAN KRIMINAL
BIREUEN Pemerintah Aceh terus menguatkan kolaborasi dengan kalangan ulama sebagai bagian dari strategi pembangunan berbasis nilai keisla
PEMERINTAHAN
KENDARI Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari menetapkan seorang anggota TNI berinisial Sertu MB sebagai daftar pencarian oran
HUKUM DAN KRIMINAL
BADUNG Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus
HUKUM DAN KRIMINAL
PEKANBARU Terduga pelaku pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT), Dumaris Boru Sitio (60), yang ditemukan tewas di rumahnya di Jalan K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan Indonesia akan mengambil jalur kebijakan sendiri dalam m
EKONOMI
BANDUNG Polda Jawa Barat menetapkan enam pelajar sebagai tersangka dalam kericuhan aksi Hari Buruh (May Day) di kawasan Jalan Cikapayang,
HUKUM DAN KRIMINAL