Wapres Gibran Janji Cari Solusi Kesejahteraan Guru Honorer dan PPPK di Kupang
KUPANG Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan guruguru honorer dan guru kontrak
PENDIDIKAN
MEDAN— Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara akan segera menggelar sidang etik terhadap Kompol Dedi Kurniawan (DK).
Sidang ini terkait laporan dugaan penganiayaan dan rekayasa kasus terhadap seorang warga Kota Tanjungbalai, Rahmadi, pada Maret 2025.
Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, menyampaikan kepastian jadwal sidang etik itu setelah mendampingi Marlini Nasution, istri Rahmadi, di Bid Propam Polda Sumut, Rabu (15/10).Baca Juga:
"Akreditor telah menyampaikan bahwa sidang etik terhadap Kompol DK akan dilangsungkan dalam bulan ini," ujar Umar, Kamis (16/10).
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan Rahmadi saat penangkapan oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut. Menurut Umar, penanganan kasus oleh Bid Propam terkesan lambat dan kurang maksimal. "Kasusnya sudah berjalan lebih dari enam bulan, tapi Bid Propam masih setengah hati," katanya.
Selain dugaan penganiayaan, laporan juga menyoroti hilangnya uang sebesar Rp11,2 juta dari rekening Rahmadi.
Uang tersebut raib setelah Victor Topan Ginting, anggota tim yang terlibat penangkapan, memaksa meminta PIN M-Banking Rahmadi dengan dalih kepentingan penyelidikan.
Keanehan dalam penangkapan ini terekam dalam kamera pengawas (CCTV). Rekaman menunjukkan penganiayaan fisik yang dilakukan Kompol Dedi Kurniawan terhadap Rahmadi.
Victor Topan Ginting juga terdengar mengingatkan Rahmadi agar tidak melawan karena barang bukti sudah "dikantongi".
Menurut Umar, video tersebut menguatkan dugaan bahwa kasus narkoba yang menjerat Rahmadi sarat rekayasa. "Pemeriksaan terhadap Victor Topan Ginting sudah dilakukan, tapi dia belum mengakui.
Bahkan dia sempat memohon kepada keluarga agar tidak melaporkan kehilangan uang," kata Umar. Uang tersebut diketahui mengalir ke rekening BCA seorang perempuan bernama Boru Purba.
Ironisnya, Rahmadi kini telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar, meski bukti-bukti yang mengindikasikan rekayasa kasus semakin kuat.
Kuasa hukum Rahmadi berharap sidang etik yang digelar Bid Propam dapat membongkar dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang oknum kepolisian, sekaligus menegakkan keadilan bagi Rahmadi.
Hingga saat ini, Polda Sumut belum mengeluarkan keterangan resmi mengenai jadwal pasti sidang etik Kompol Dedi Kurniawan.*
(m006)
KUPANG Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan guruguru honorer dan guru kontrak
PENDIDIKAN
JAKARTA Dalam ajaran Islam, mempercayai takdir atau qada dan qadar merupakan salah satu rukun iman yang wajib diyakini. Namun, takdir ti
AGAMA
OlehMariman DartoBADAN Gizi Nasional (BGN) terus melakukan langkah proaktif melalui serangkaian inspeksi mendadak (sidak) terhadap satuan p
OPINI
JAKARTA PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali membuka kesempatan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengajukan K
EKONOMI
MEDAN Suasana ceria dan penuh rasa ingin tahu mewarnai kunjungan siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 2 Medan ke kapal TNI Angka
PEMERINTAHAN
MEDAN Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Syahputra Simatupang, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT Bank Sumut Tahun Buk
PEMERINTAHAN
MEDAN PT Bank Sumut (Perseroda) terus dipacu untuk naik kelas. Hal itu ditegaskan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Na
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI PT Bank Sumut melalui Bank Sumut Syariah kembali menunjukkan komitmennya dalam melayani masyarakat dengan menggelar Manasik
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, memimpin apel bulanan pemerintahan Kota Tanjungbalai di Lapangan Kanto
PEMERINTAHAN
TAPUT Sekitar 30 hektare lahan persawahan di Desa Sibulanbulan, Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, masih bel
PERTANIAN AGRIBISNIS