Peran Dadan Hindayana Terkuak di Skema Jual Titik SPPG MBG, Uang Mengalir ke Atas
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN— Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara akan segera menggelar sidang etik terhadap Kompol Dedi Kurniawan (DK).
Sidang ini terkait laporan dugaan penganiayaan dan rekayasa kasus terhadap seorang warga Kota Tanjungbalai, Rahmadi, pada Maret 2025.
Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, menyampaikan kepastian jadwal sidang etik itu setelah mendampingi Marlini Nasution, istri Rahmadi, di Bid Propam Polda Sumut, Rabu (15/10).Baca Juga:
"Akreditor telah menyampaikan bahwa sidang etik terhadap Kompol DK akan dilangsungkan dalam bulan ini," ujar Umar, Kamis (16/10).
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan Rahmadi saat penangkapan oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut. Menurut Umar, penanganan kasus oleh Bid Propam terkesan lambat dan kurang maksimal. "Kasusnya sudah berjalan lebih dari enam bulan, tapi Bid Propam masih setengah hati," katanya.
Selain dugaan penganiayaan, laporan juga menyoroti hilangnya uang sebesar Rp11,2 juta dari rekening Rahmadi.
Uang tersebut raib setelah Victor Topan Ginting, anggota tim yang terlibat penangkapan, memaksa meminta PIN M-Banking Rahmadi dengan dalih kepentingan penyelidikan.
Keanehan dalam penangkapan ini terekam dalam kamera pengawas (CCTV). Rekaman menunjukkan penganiayaan fisik yang dilakukan Kompol Dedi Kurniawan terhadap Rahmadi.
Victor Topan Ginting juga terdengar mengingatkan Rahmadi agar tidak melawan karena barang bukti sudah "dikantongi".
Menurut Umar, video tersebut menguatkan dugaan bahwa kasus narkoba yang menjerat Rahmadi sarat rekayasa. "Pemeriksaan terhadap Victor Topan Ginting sudah dilakukan, tapi dia belum mengakui.
Bahkan dia sempat memohon kepada keluarga agar tidak melaporkan kehilangan uang," kata Umar. Uang tersebut diketahui mengalir ke rekening BCA seorang perempuan bernama Boru Purba.
Ironisnya, Rahmadi kini telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar, meski bukti-bukti yang mengindikasikan rekayasa kasus semakin kuat.
Kuasa hukum Rahmadi berharap sidang etik yang digelar Bid Propam dapat membongkar dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang oknum kepolisian, sekaligus menegakkan keadilan bagi Rahmadi.
Hingga saat ini, Polda Sumut belum mengeluarkan keterangan resmi mengenai jadwal pasti sidang etik Kompol Dedi Kurniawan.*
(m006)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi G
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan jajaran direksi dan komisaris lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara
EKONOMI
SINGKIL Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 tahun 2026, Polres Aceh Singkil melaksanakan kegiatan anjangsana kepada para pu
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menyiapkan sejumlah kantong parkir atau parkir satelit di sekitar Stadion Teladan guna mengantisipasi lonjak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih diwajibkan mengikuti pelatihan dasar militer s
PEMERINTAHAN
JAKARTA Relawan Garda Prabowo melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, ke B
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi seperti
EKONOMI
JAKARTA Pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya oleh penyidik Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan bar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kabupaten Karo berencana menghapus retribusi masuk ke kawasan pemandian air panas Sidebukdebuk setelah mendapat masuka
PEMERINTAHAN