KUTACANE – Gerak cepat personel Polres Aceh Tenggara patut diapresiasi.
Kurang dari dua jam pascakejadian, pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan seorang petani meninggal dunia berhasil diamankan di Desa Lawe Polak, Kecamatan Lawe Sumur, Selasa (14/10/2025) malam.
Pelaku berinisial S.A. (22), seorang mahasiswa asal Desa Lawe Polak, ditangkap tanpa perlawanan oleh tim gabungan Polsek Bambel dan Satreskrim Polres Aceh Tenggara.
Korban diketahui bernama Joni Egendi (40), petani sekaligus warga setempat.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tragis bermula dari perselisihan terkait penjualan seng bekas milik korban yang dilakukan pelaku tanpa izin.
Sekitar pukul 08.30 WIB, korban menegur pelaku, namun teguran tersebut memicu adu mulut dan perkelahian ringan.
Situasi sempat mereda setelah Kepala Desa Lawe Polak melakukan mediasi pada pukul 11.00 WIB dan menyarankan penyelesaian secara kekeluargaan.
Namun, sekitar pukul 23.00 WIB malamnya, keduanya kembali bertemu di teras rumah warga bernama Umar Dani, dan pertikaian pun pecah kembali.
Dalam peristiwa tersebut, korban menyerang pelaku menggunakan parang.
Pelaku lantas melakukan perlawanan dengan mencekik leher korban dan membenturkan kepala korban ke lantai hingga korban tergeletak lemas dan tidak bergerak. Pelaku kemudian melarikan diri.
Warga sekitar yang mendengar keributan segera melapor ke Polsek Bambel.
Tim gabungan bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku kurang dari dua jam setelah kejadian.