Barang Bukti yang Diamankan: - 1 bilah pisau parang - 1 pasang sandal milik korban - 1 buah topi milik korban
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP J. Silalahi, menyampaikan bahwa pelaku kini diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim.
"Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban meninggal akibat perkelahian yang dilatarbelakangi masalah pribadi," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, menambahkan bahwa pihaknya mendapat laporan dari masyarakat tentang kasus pembunuhan tersebut.
Tim Resmob segera menuju lokasi dan menemukan korban tergeletak di teras rumah, lalu membawanya ke rumah sakit untuk autopsi.
"Hubungan antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga," jelas Kasat Reskrim.
Pelaku kini dijerat Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan Pasal 351 dengan ancaman 7 tahun penjara.*