Pemulihan Cepat Jalan Nasional: Alat Berat Dikerahkan Usai Banjir Sumbar
JAKARTA, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat menurunkan ratusan personel dan
NASIONAL
Jakarta – Tanah warisan seringkali menjadi sumber konflik, bahkan di antara saudara kandung. Salah satu masalah yang sering terjadi adalah tindakan salah satu ahli waris yang melakukan balik nama sertifikat tanah tanpa persetujuan dari ahli waris lainnya. Lalu, apa yang bisa dilakukan jika hal tersebut terjadi?
Pada dasarnya, untuk melakukan balik nama sertifikat tanah, dibutuhkan KTP dari seluruh ahli waris yang sah. Misalnya, setelah orang tua A meninggal, tanah warisan dibagi antara A, B, dan C. Jika B mengambil langkah untuk mengurus balik nama sertifikat tanah namun ternyata hanya nama B yang tercatat pada sertifikat tersebut, hal ini dapat menimbulkan dugaan pelanggaran administratif dan bahkan perbuatan melawan hukum, baik secara perdata maupun pidana.
Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah membuat surat keberatan kepada B dan Kepala Kantor Pertanahan yang menerbitkan sertifikat atas nama B saja. Keberatan ini bisa disampaikan sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah, di mana pihak yang merasa memiliki hak atas tanah dapat mengajukan keberatan tertulis agar sertifikat tersebut dibatalkan dan diperbaiki sesuai dengan hak-hak A, B, dan C.
Jika langkah administratif ini tidak membuahkan hasil, pihak yang merasa dirugikan dapat melanjutkan dengan langkah hukum. Gugatan Pembatalan Sertifikat pada Pengadilan Tata Usaha Negara Berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat atau badan pemerintahan, seperti sertifikat tanah, dapat diuji keabsahannya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Jika terbukti ada kesalahan prosedur atau pelanggaran asas pemerintahan yang baik, Pengadilan TUN dapat membatalkan sertifikat yang diterbitkan atas nama B. Jika A dan C mengalami kerugian akibat tindakan B yang sepihak mengurus sertifikat warisan, mereka dapat menggugat berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang merugikan pihak lain, wajib mengganti kerugian tersebut.
Jika terdapat bukti permulaan dan saksi-saksi yang mengetahui adanya pemalsuan data dalam proses balik nama sertifikat, maka A dan C dapat melaporkan perbuatan tersebut ke polisi. Tindakan ini dapat dijerat dengan Pasal 263 hingga 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen.
Namun demikian, sebelum melangkah lebih jauh, sangat disarankan untuk melakukan musyawarah keluarga, mengingat hubungan kekerabatan yang sangat dekat antara A, B, dan C. Jika upaya musyawarah gagal, langkah hukum menjadi alternatif yang dapat ditempuh. Semoga informasi ini dapat memberikan pencerahan bagi Anda yang sedang menghadapi masalah serupa. (DTK)
(CHRISTIE)
JAKARTA, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat menurunkan ratusan personel dan
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mendorong pemerintah segera mene
NASIONAL
GUNUNG PUTRI, BOGOR Warga Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Jawa Barat, digegerkan dengan penemuan mayat seorang wanita di ping
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Prof. Mohammad Nuh, menegaskan bahwa saran dan arahan dari para Mustasyar t
NASIONAL
JAKARTA, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mempercepat pemulihan akses jalan di Kabupaten Aceh Tamiang pascabencana banjir dan longsor. Ru
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menggelar perayaan Natal bersama tahun ini, sebuah momen yang menurut Menteri Agama Nasarudd
NASIONAL
JAKARTA Uni Emirat Arab (UEA) menyatakan kesiapannya untuk menjadi negara pertama yang mengirim bantuan kemanusiaan ke wilayah Sumatera
NASIONAL
JAKARTA Produksi beras nasional pada 2025 mengalami lonjakan signifikan, memengaruhi pola impor Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) m
EKONOMI
JAKARTA, Aparat gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan mineral di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, bukan mer
POLITIK