
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Rp135,8 M Masih Berproses, Kejati Sumut Sudah Periksa 60 Saksi
MEDAN Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda di PT Pelindo Persero senilai Rp135,8 miliar terus bergulir di tangan
Nasional
Jakarta – Tanah warisan seringkali menjadi sumber konflik, bahkan di antara saudara kandung. Salah satu masalah yang sering terjadi adalah tindakan salah satu ahli waris yang melakukan balik nama sertifikat tanah tanpa persetujuan dari ahli waris lainnya. Lalu, apa yang bisa dilakukan jika hal tersebut terjadi?
Pada dasarnya, untuk melakukan balik nama sertifikat tanah, dibutuhkan KTP dari seluruh ahli waris yang sah. Misalnya, setelah orang tua A meninggal, tanah warisan dibagi antara A, B, dan C. Jika B mengambil langkah untuk mengurus balik nama sertifikat tanah namun ternyata hanya nama B yang tercatat pada sertifikat tersebut, hal ini dapat menimbulkan dugaan pelanggaran administratif dan bahkan perbuatan melawan hukum, baik secara perdata maupun pidana.
Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah membuat surat keberatan kepada B dan Kepala Kantor Pertanahan yang menerbitkan sertifikat atas nama B saja. Keberatan ini bisa disampaikan sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah, di mana pihak yang merasa memiliki hak atas tanah dapat mengajukan keberatan tertulis agar sertifikat tersebut dibatalkan dan diperbaiki sesuai dengan hak-hak A, B, dan C.
Baca Juga:
Jika langkah administratif ini tidak membuahkan hasil, pihak yang merasa dirugikan dapat melanjutkan dengan langkah hukum. Gugatan Pembatalan Sertifikat pada Pengadilan Tata Usaha Negara Berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat atau badan pemerintahan, seperti sertifikat tanah, dapat diuji keabsahannya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Jika terbukti ada kesalahan prosedur atau pelanggaran asas pemerintahan yang baik, Pengadilan TUN dapat membatalkan sertifikat yang diterbitkan atas nama B. Jika A dan C mengalami kerugian akibat tindakan B yang sepihak mengurus sertifikat warisan, mereka dapat menggugat berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang merugikan pihak lain, wajib mengganti kerugian tersebut.
Baca Juga:
Jika terdapat bukti permulaan dan saksi-saksi yang mengetahui adanya pemalsuan data dalam proses balik nama sertifikat, maka A dan C dapat melaporkan perbuatan tersebut ke polisi. Tindakan ini dapat dijerat dengan Pasal 263 hingga 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen.
Namun demikian, sebelum melangkah lebih jauh, sangat disarankan untuk melakukan musyawarah keluarga, mengingat hubungan kekerabatan yang sangat dekat antara A, B, dan C. Jika upaya musyawarah gagal, langkah hukum menjadi alternatif yang dapat ditempuh. Semoga informasi ini dapat memberikan pencerahan bagi Anda yang sedang menghadapi masalah serupa. (DTK)
(CHRISTIE)
MEDAN Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda di PT Pelindo Persero senilai Rp135,8 miliar terus bergulir di tangan
NasionalDENPASAR Prajurit TNI AD dari Kodam IX/Udayana, Serda I Kadek Adi Budiasta, kembali mengukir prestasi membanggakan di dunia pencak silat.
OlahragaJAKARTA Selebgram Vadel Badjideh akhirnya buka suara usai mendengar tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus d
EntertainmentJAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) yang baru dilantik, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan komitmennya untuk tidak mengobrakabrik kebijakan f
NasionalJAKARTA Sejak merilis Beasts of No Nation pada tahun 2015, Netflix resmi memasuki industri film dengan langkah yang cukup berani. Tak disa
EntertainmentMEDAN Mengenakan kaos hitam bertuliskan Evaluasi Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, dan bergambar Foto Ketua DPRD Sumut Erni Ariyan
NasionalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang besarbesaran atas barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi.
NasionalJAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan reshuffle Kabinet Merah Putih, Senin sore (8/9/2025). Dalam perombakan kali ini, lima ke
PemerintahanACEH Kodam Iskandar Muda resmi meluluskan 636 prajurit muda dalam upacara penutupan Pendidikan Pertama Bintara (Dikmaba) TNI Angkatan Dara
NasionalJAKARTA Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Mochammad Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umrah di Istana Negara, Senin (8/9/
Pemerintahan