BREAKING NEWS
Senin, 20 Oktober 2025

Kasus Perundungan Timothy: Keputusan Investigasi Tertutup, Akankah Keadilan Terwujud?

Mutiara - Senin, 20 Oktober 2025 20:18 WIB
Kasus Perundungan Timothy: Keputusan Investigasi Tertutup, Akankah Keadilan Terwujud?
Ketua Unit Komunikasi Publik Unud, Ni Nyoman Dewi Pascarani, saat konferensi pers di kampus Unud (Foto: Fabiolla Dianira/detikBali)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DENPASAR – Universitas Udayana (Unud) tengah mengusut tuntas kasus dugaan perundungan yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).

Ketua Unit Komunikasi Publik Unud, Dewi Pascarani, mengungkapkan bahwa Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKT) masih melakukan proses investigasi secara tertutup sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

"Proses pendalaman dari Satgas PPKT ini dilakukan secara tertutup, oleh sebab itu kami tidak dapat mempublikasikan nama-nama mahasiswa yang dipanggil. Namun kami pastikan bahwa pemanggilan sudah dilakukan," ujar Dewi dalam konferensi pers di kampus Unud, Senin (20/10/2025).

Baca Juga:

Dalam kasus ini, sekitar enam mahasiswa FISIP diduga memberikan komentar tidak berempati terkait kematian seorang korban, yang diduga akibat tindakan bullying.

Dewi menambahkan bahwa pihak kampus juga sedang mendata mahasiswa yang dikembalikan dari program koas di rumah sakit akibat perundungan tersebut.

"Nanti ketika tim sudah menyelesaikan penyelidikan terkait motif dan pelaku, kami akan memberikan keterangan lebih rinci. Saat ini, Satgas masih mendalami kasus ini," jelasnya.

Sebagai langkah awal, enam mahasiswa yang diduga terlibat telah dicopot dari jabatan pengurus fungsional di lingkungan kampus dan diberikan nilai tidak lulus pada mata kuliah soft skill semester ini.

Dewi menegaskan bahwa sanksi maksimal bagi pelaku yang terbukti melakukan perundungan adalah dikeluarkan dari universitas.

"Bila memang terbukti melakukan perundungan dan melanggar etika, maka sanksi terberat bisa berupa pemberhentian dari Unud, sebagaimana kasus serupa di masa lalu," ujarnya.

Universitas Udayana menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan menjaga lingkungan akademik yang aman dan kondusif bagi seluruh mahasiswa.*

(kp/M/006)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
FISIP Universitas Moestopo Kukuhkan Doktor Baru: Ariawan dengan Disertasi Soal Aplikasi SRIKANDI di DPR RI
Viral Rektor UI Disoraki Saat Minta Sumbangan Dana Abadi, Pihak Kampus Luruskan Misinformasi
Dosen UMSU: Legislator Sumut Hadapi "Medan Tempur" Oligarki dan Jebakan Ekonomi Kolonial
Pengamat Pertanyakan Penetapan Kementerian ATR/BPN Lahan Eks HGU Sebagai Tanah Negara Bebas
Mahasiswa UKI Tewas Diduga Dikeroyok, Polisi Temukan Luka di Kepala Korban
Kementerian Pendidikan Tinggi Dorong Pembatalan Pembekuan BEM FISIP Unair
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru