DENPASAR – Universitas Udayana (Unud) tengah mengusut tuntas kasus dugaan perundungan yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).
Ketua Unit Komunikasi Publik Unud, Dewi Pascarani, mengungkapkan bahwa Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKT) masih melakukan proses investigasi secara tertutup sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
"Proses pendalaman dari Satgas PPKT ini dilakukan secara tertutup, oleh sebab itu kami tidak dapat mempublikasikan nama-nama mahasiswa yang dipanggil. Namun kami pastikan bahwa pemanggilan sudah dilakukan," ujar Dewi dalam konferensi pers di kampus Unud, Senin (20/10/2025).
Dalam kasus ini, sekitar enam mahasiswa FISIP diduga memberikan komentar tidak berempati terkait kematian seorang korban, yang diduga akibat tindakan bullying.
Dewi menambahkan bahwa pihak kampus juga sedang mendata mahasiswa yang dikembalikan dari program koas di rumah sakit akibat perundungan tersebut.
"Nanti ketika tim sudah menyelesaikan penyelidikan terkait motif dan pelaku, kami akan memberikan keterangan lebih rinci. Saat ini, Satgas masih mendalami kasus ini," jelasnya.
Sebagai langkah awal, enam mahasiswa yang diduga terlibat telah dicopot dari jabatan pengurus fungsional di lingkungan kampus dan diberikan nilai tidak lulus pada mata kuliah soft skill semester ini.
Dewi menegaskan bahwa sanksi maksimal bagi pelaku yang terbukti melakukan perundungan adalah dikeluarkan dari universitas.
"Bila memang terbukti melakukan perundungan dan melanggar etika, maka sanksi terberat bisa berupa pemberhentian dari Unud, sebagaimana kasus serupa di masa lalu," ujarnya.
Universitas Udayana menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan menjaga lingkungan akademik yang aman dan kondusif bagi seluruh mahasiswa.*
(kp/M/006)
Editor
: Redaksi
Kasus Perundungan Timothy: Keputusan Investigasi Tertutup, Akankah Keadilan Terwujud?