Bupati Simalungun Deklarasikan 10 Persen Gaji untuk BAZNAS, ASN Diminta Aktif Bayar Zakat dan Infaq
SIMALUNGUN, SUMUT Pemerintah Kabupaten Simalungun menggencarkan program pengumpulan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sosia
PEMERINTAHAN
JAKARTA— Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri menetapkan dua mantan pejabat PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Blok Migas Langgak di Provinsi Riau.
Keduanya adalah Rahman Akil, Direktur Utama PT SPR periode 2010–2015, dan Debby Riauma Sari, Direktur Keuangan PT SPR periode yang sama.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti adanya penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana yang tidak sesuai prinsip Good and Clean Governance selama masa operasional Blok Migas Langgak.Baca Juga:
"Berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan bukti, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu eks Direktur Utama dan eks Direktur Keuangan PT SPR," ujar Wadir Penindakan Kortastipidkor Polri, Kombes Bhakti Eri Nurmansyah, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (21/10).Kasus ini bermula pada tahun 2009 ketika PT SPR mendirikan anak perusahaan bernama PT SPR Langgak, yang diberi mandat mengelola Blok Langgak di Cekungan Sumatera Tengah, Riau.
Pada 25 November 2009, konsorsium PT SPR Langgak dan Kingswot Capital Limited (KCL) ditetapkan Kementerian ESDM sebagai pemenang tender pengelolaan wilayah kerja tersebut.Namun, dalam praktiknya, kedua tersangka diduga melakukan pengeluaran dana tanpa dasar analisis kebutuhan yang jelas, tidak sesuai prosedur, serta mencatat sejumlah transaksi overlifting secara tidak benar.
"Pelaksanaan kegiatan tidak dilandasi itikad baik dan prinsip transparansi, bahkan sebagian dana diketahui mengalir ke rekening pribadi," jelas Bhakti.Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai lebih dari Rp33,2 miliar dan USD 3.000.
Penyidik juga menyita sejumlah aset milik para tersangka berupa tanah, kendaraan, dan uang tunai dengan nilai total Rp50 miliar, serta melakukan pemblokiran terhadap 12 aset tidak bergerak dan bergerak.Jika ditotal bersama kerugian negara, nilai keseluruhan yang terkait kasus ini mencapai Rp84 miliar.
"Sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian lainnya untuk pihak lain. Penyidik masih mendalami aliran dana tersebut," tambah Bhakti.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.Bhakti menegaskan, penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.
"Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri," pungkasnya.*
Baca Juga:
(kp/M/006)
SIMALUNGUN, SUMUT Pemerintah Kabupaten Simalungun menggencarkan program pengumpulan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sosia
PEMERINTAHAN
DENPASAR, BALI Gubernur Bali, Wayan Koster, turut ambil bagian dalam Denpasar Fun Run 6 Kilometer 2026, yang digelar untuk memeriahkan H
KESEHATAN
ASAHAN, SUMUT Warga Jalan Pasar Lama, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, digemparkan dengan penemuan jasad seorang bocah berusia
PERISTIWA
MEDAN Mewakili Wali Kota Binjai, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Binjai, Iwan Setiawan, SE, M.Pd, menghadiri Theater Olahraga Masy
OLAHRAGA
BINJAI Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Binjai, Ariandi Ayun, S.STP., MH, mewakili Wali Kota menghadiri kegiatan Gebyar Ramadhan
NASIONAL
JAKARTA Wakil Presiden ke13 Ma&039ruf Amin menanggapi pernyataan mantan Ketua KPK Abraham Samad mengenai revisi UndangUndang KPK tah
POLITIK
BINJAI Atas nama Ketua Syarikat Islam Kota Binjai, Wakil Ketua menyampaikan kehadiran mereka dalam acara pelantikan pengurus Nahdlatul U
NASIONAL
MEDAN Program Gotong Royong dan Sapa Warga yang digagas Rico Tri Putra Bayu Waas kembali digelar Sabtu (14/2/26) pagi di Taman Beringin,
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi X DPR RI mengecam keras dugaan tindakan seorang guru Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Jember yang menghukum puluhan muri
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Keberadaan Dapur Makan Bergizi Gratis (DMBG) di Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, menimbulkan p
NASIONAL