Fakta Sidang: Pria di Medan Bekap Istri hingga Tewas usai Cekcok
MEDAN Seorang pria, Asrizal (46), didakwa membunuh istrinya, Nur Sri Wulandari, di rumah mereka di kawasan Medan Helvetia, Kota Medan. P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA— Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri menetapkan dua mantan pejabat PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Blok Migas Langgak di Provinsi Riau.
Keduanya adalah Rahman Akil, Direktur Utama PT SPR periode 2010–2015, dan Debby Riauma Sari, Direktur Keuangan PT SPR periode yang sama.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti adanya penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana yang tidak sesuai prinsip Good and Clean Governance selama masa operasional Blok Migas Langgak.Baca Juga:
"Berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan bukti, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu eks Direktur Utama dan eks Direktur Keuangan PT SPR," ujar Wadir Penindakan Kortastipidkor Polri, Kombes Bhakti Eri Nurmansyah, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (21/10).Kasus ini bermula pada tahun 2009 ketika PT SPR mendirikan anak perusahaan bernama PT SPR Langgak, yang diberi mandat mengelola Blok Langgak di Cekungan Sumatera Tengah, Riau.
Pada 25 November 2009, konsorsium PT SPR Langgak dan Kingswot Capital Limited (KCL) ditetapkan Kementerian ESDM sebagai pemenang tender pengelolaan wilayah kerja tersebut.Namun, dalam praktiknya, kedua tersangka diduga melakukan pengeluaran dana tanpa dasar analisis kebutuhan yang jelas, tidak sesuai prosedur, serta mencatat sejumlah transaksi overlifting secara tidak benar.
"Pelaksanaan kegiatan tidak dilandasi itikad baik dan prinsip transparansi, bahkan sebagian dana diketahui mengalir ke rekening pribadi," jelas Bhakti.Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai lebih dari Rp33,2 miliar dan USD 3.000.
Penyidik juga menyita sejumlah aset milik para tersangka berupa tanah, kendaraan, dan uang tunai dengan nilai total Rp50 miliar, serta melakukan pemblokiran terhadap 12 aset tidak bergerak dan bergerak.Jika ditotal bersama kerugian negara, nilai keseluruhan yang terkait kasus ini mencapai Rp84 miliar.
"Sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian lainnya untuk pihak lain. Penyidik masih mendalami aliran dana tersebut," tambah Bhakti.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.Bhakti menegaskan, penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.
"Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri," pungkasnya.*
Baca Juga:
(kp/M/006)
MEDAN Seorang pria, Asrizal (46), didakwa membunuh istrinya, Nur Sri Wulandari, di rumah mereka di kawasan Medan Helvetia, Kota Medan. P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, mengusulkan penggunaan sistem verifikasi biometrik seperti sidik jari atau retina ma
NASIONAL
BANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Marzuki Ali Basyah, menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang digela
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan mengkaji dampak putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan hanya Badan Pemeriksa K
NASIONAL
JAKARTA Persidangan perdana kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank, M Ilham Pradipta, mengungkap peran tiga prajurit TNI dal
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Sosial mulai menyiapkan transisi penggunaan kendaraan operasional berbasis listrik sebagai bagian dari upaya efisien
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan insentif bagi perusahaan yang memfasilitasi sertifikasi kompetensi bagi peserta program M
NASIONAL
KUPANG Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melepas Pawai Paskah Akbar 2026 di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin, 6 April 2026.
NASIONAL
LABUHANBATU Tim penjinak bom (Jibom) Gegana Brimob Polda Sumatera Utara memusnahkan sebuah bom mortir yang ditemukan warga di kawasan Da
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan kementerian dan lembaga agar menggunakan anggaran negara secara disiplin dan
EKONOMI