Bareskrim Polri Selidiki Jaringan Jual Beli Emas Ilegal dengan Transaksi Capai Rp 25,9 Triliun
JAKARTA Bareskrim Polri tengah mendalami kasus jaringan jual beli emas hasil tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan memperketat pelarangan impor pakaian bekas dalam karung (balpres).
Ke depan, pelaku impor barang tersebut tidak hanya akan dipidana, tetapi juga dikenai sanksi tambahan berupa denda dan masuk daftar hitam (blacklist) aktivitas impor.
Purbaya mengungkapkan, selama ini penindakan terhadap impor pakaian bekas umumnya hanya berujung pada pemusnahan barang dan hukuman penjara bagi pelaku.Baca Juga:
Menurutnya, pola penegakan hukum seperti itu justru merugikan negara karena pemerintah tidak mendapatkan pemasukan dari denda, sementara harus menanggung biaya pemusnahan barang ilegal tersebut.
"Impor barang-barang baju bekas selama ini hanya bisa dimusnahkan, dan pelakunya masuk penjara. Saya tidak dapat pemasukan, malah keluar ongkos untuk pemusnahan dan biaya tahanan," ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (22/10).
Ia menegaskan bahwa pemerintah kini telah memetakan para pelaku impor ilegal tersebut. Dalam waktu dekat, Kementerian Keuangan akan menerapkan kebijakan tegas berupa larangan total bagi pelaku yang terlibat untuk kembali melakukan kegiatan impor.
"Kita sudah tahu siapa saja pemainnya. Siapa pun yang pernah impor balpres akan saya blacklist. Mereka tidak akan diizinkan lagi mengimpor," tegasnya.
Purbaya menuturkan, langkah ini diambil untuk melindungi industri tekstil dalam negeri yang selama ini terdampak derasnya peredaran pakaian bekas impor.
Pemerintah ingin menghidupkan kembali sektor produksi lokal dan membuka lapangan kerja baru melalui peningkatan permintaan terhadap produk tekstil nasional.
Selain itu, Purbaya juga menginstruksikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) agar dalam tiga bulan ke depan memperkuat sistem deteksi dan pengawasan terhadap arus barang impor.
Sistem tersebut akan dilengkapi teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk memantau dan menganalisis potensi pelanggaran secara real time.
Ia menambahkan, penguatan sistem ini akan terintegrasi dengan pengembangan Lembaga National Single Window (LNSW), yang nantinya juga didukung think tank perdagangan berisi para ahli lintas bidang.
JAKARTA Bareskrim Polri tengah mendalami kasus jaringan jual beli emas hasil tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Danke Rajag
HUKUM DAN KRIMINAL
KUPANG Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, menyampaikan pesan penting kepada 464 wisudawan Universitas Kris
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., memimpin kegiatan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Penerimaan
NASIONAL
SEMARANG Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan di Kabupaten Semarang pa
NASIONAL
JAKARTA Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, mengungkapkan bahwa terdapat 16 orang ya
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Analis Kebijakan Publik, Said Didu, berpendapat bahwa perang yang sedang berlangsung di Timur Tengah (Timteng) lebih banyak membaw
NASIONAL
JAKARTA Duka mendalam menyelimuti jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) atas gugurnya tiga prajurit yang tergabung dalam Satgas UNIFI
SOSOK
JAKARTA Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa harga bahan bakar minyak (B
EKONOMI
MEDAN Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait tuduhan ijazah Presiden ke7 Jokowi terus berkembang.
HUKUM DAN KRIMINAL