JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita hasil keuntungan dari lahan sawit milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Uang hasil panen ini disebut sebagai semacam passive income yang nantinya akan menjadi milik negara jika telah diputus pengadilan.
"Betul, hasil penjualan rutin selama perkara masih berjalan. Ketika aset kebun sawit itu menghasilkan, maka atas hasil penjualannya disita. Jadi seperti passive income untuk negara," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).
Budi menjelaskan, meski lahan sawit sudah disita, aktivitas perkebunan tetap berjalan agar tidak mengganggu komoditas sawit dan mencegah hilangnya pekerjaan bagi pekerja di lokasi.
"Kebun sawit yang disita tersebut dalam masa produktif," ujarnya.
Sejauh ini, total keuntungan dari kebun sawit Nurhadi telah mencapai Rp4,6 miliar sejak disita oleh KPK.
Semua pendapatan dari kebun tersebut disita sebagai barang bukti dalam kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Nurhadi.
"Setiap hasil panen yang dihasilkan kebun sawit yang disita oleh KPK kemudian juga dilakukan penyitaan oleh penyidik," tambah Budi.
Uang hasil penyitaan baru akan diserahkan ke negara apabila sudah diputus pengadilan.
Nurhadi sendiri belum menjalani persidangan baru terkait kasus pencucian uang tersebut.
Nurhadi sebelumnya ditangkap KPK pascabebas dalam kasus suap penanganan perkara. Ia saat ini masih berstatus tersangka dalam kasus pencucian uang.
Sebelumnya, ia divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Nurhadi terbukti menerima suap Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Langkah penyitaan hasil kebun sawit Nurhadi ini dinilai sebagai upaya KPK untuk mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery) negara.*
(mt/a008)
Editor
: Raman Krisna
KPK Sita Keuntungan Lahan Sawit Nurhadi, Dijadikan “Passive Income” untuk Negara