BREAKING NEWS
Senin, 27 Oktober 2025

Kejagung Periksa Mantan Accounting PT RUM untuk Lengkapi Berkas Sritex

Abyadi Siregar - Sabtu, 25 Oktober 2025 11:52 WIB
Kejagung Periksa Mantan Accounting PT RUM untuk Lengkapi Berkas Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (foto: Kejaksaan Agung)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex Tbk.

Penyidik memeriksa eks Accounting PT RUM berinisial WTW pada Jumat, 24 Oktober 2025.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/10/2025).

Baca Juga:

Anang enggan memerinci jawaban WTW saat diperiksa. Keterangan yang diberikan diharapkan dapat melengkapi berkas tersangka sekaligus Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, negara dirugikan lebih dari Rp1 triliun.

Iwan sempat membantah keterlibatannya. Ia menegaskan bahwa tanda tangannya pada dokumen terkait kredit diberikan berdasarkan perintah jabatan, bukan kemauan pribadi.

Selain Iwan, Kejagung menambah delapan tersangka baru. Mereka antara lain:
- Yuddy Renaldi, eks Direktur Utama PT Bank BJB
- Allan Moran Severino (AMS), Direktur Keuangan PT Sritex 2006–2023
- Babay Farid Wazadi (BFW), Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022
- Pramono Sigit (PS), Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI 2015–2021
- Benny Riswandi (BR), Senior Executive Vice President Bank BJB 2019–2023
- Supriyatno (SP), Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023
- Pujiono (PJ), Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020
- SD, Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL), eks Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM), dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

Kasus ini bermula karena Sritex menerima kredit dari sejumlah bank pemerintah dengan total yang belum dilunasi sebesar Rp3,5 triliun.

Kredit tersebut berasal dari Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, serta 20 bank swasta lainnya.

Kejagung menegaskan penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.*


Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Sita Keuntungan Lahan Sawit Nurhadi, Dijadikan “Passive Income” untuk Negara
KPK Ambil Sampel Data dari 15.000 SPBU Terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi Pertamina
Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Segera Disidang Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan
KPK Sita Uang Asing dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di Yogyakarta
Dugaan Korupsi POME 2022, Kejagung Temukan Dokumen Penting di Bea Cukai
KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Terkait Proyek 2024
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru