Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejati Lampung dalam kasus dugaan korupsi proyek SPA Kabupaten Pesawaran, Senin (27/10/2025) malam.(Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
BANDAR LAMPUNG— Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran, Senin (27/10/2025) malam.
Dendi digiring ke mobil tahanan sekitar pukul 00.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 10 jam di ruang Pidana Khusus Kejati Lampung.
Ia keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan oranye, topi putih, dan masker hitam, dikawal ketat menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman Gedung Kejati di Telukbetung.
Selain Dendi, penyidik Kejati juga menetapkan dan menahan Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, serta dua kontraktor pelaksana proyek SPAM, yakni Syahril dan Adal.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tiga saksi tambahan sebelum penetapan tersangka.
"Yang saya dapat tiga orang, termasuk Kadis PUPR sekarang, Zainal Fikri, dan dua orang lainnya, tapi saya belum tahu jabatan atau perannya secara detail," ujar Ricky Ramadhan.
Dari pantauan di lokasi, sejak pukul 22.15 WIB, pengacara Sopian Sitepu, S.H., M.H., yang dikenal sebagai penasihat hukum dalam sejumlah perkara korupsi, terlihat mendatangi ruang Pidana Khusus Kejati Lampung.
Ia diduga menjadi kuasa hukum Dendi Ramadhona.
Sementara itu, pengacara Anton Heri tampak mendampingi Syahril, salah satu kontraktor pemenang tender proyek SPAM Pesawaran tahun 2022 yang kini ikut ditahan.
Proses pemeriksaan berlangsung ketat dengan pengawalan aparat gabungan dari POM TNI dan Kodim 0410 Bandar Lampung.
Tim medis dari RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo juga disiagakan sejak waktu Magrib untuk memeriksa kondisi empat tersangka sebelum dilakukan penahanan.
Setelah pemeriksaan dinyatakan lengkap, Dendi dan tiga tersangka lainnya dititipkan di Rutan Kelas I-A Bandar Lampung, Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Kejati Lampung belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai nilai kerugian negara maupun peran masing-masing tersangka dalam proyek SPAM Pesawaran tersebut.*