Majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menggelar sidang putusan Sertu Riza Pahlivi, terdakwa penganiayaan pelajar inisial MHS (15) hingga meninggal dunia pada Senin (20/10/2025). (foto: Goklas Wisely/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sertu Riza Pahlivi terkait kasus kematian seorang pelajar SMP berinisial MHS (15).
Putusan itu diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Ziky Suryadi pada persidangan Senin (20/10) lalu.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dilakukan Sertu Riza terhadap MHS.
Oditur Militer menuntut Riza dengan dua dakwaan, yakni Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian.
Namun, setelah menimbang fakta persidangan, majelis hakim menilai bahwa Sertu Riza tidak melakukan pemukulan terhadap korban.
Ketua Majelis, Letkol Ziky Suryadi, menjelaskan, terdakwa hanya berupaya menangkap korban dengan cara merentangkan tangan, dan tidak ditemukan bukti kekerasan fisik yang mengakibatkan kematian.
"Dakwaan pada alternatif kedua, Pasal 359 KUHP, lebih sesuai dengan perbuatan terdakwa, yaitu karena kealpaannya menyebabkan kematian orang lain," kata Ziky.
Dalam persidangan, sejumlah saksi memberikan keterangan yang berbeda. Saksi utama menyebut Riza hanya merentangkan tangan untuk menghentikan tawuran, sementara satu saksi lain menyatakan korban dipukul.
Dua dokter yang memeriksa korban menyatakan tidak ditemukan lebam pada pipi korban, menandakan tidak terjadi pukulan yang menyebabkan cedera.
Atas putusan tersebut, Sertu Riza dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 12,7 juta kepada ibu korban, Lenny Damanik.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Oditur Militer yang menuntut Riza 1 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Hakim memberikan kesempatan kepada Sertu Riza untuk berpikir selama 7 hari sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.