BREAKING NEWS
Kamis, 15 Januari 2026

Vonis 10 Bulan Bui untuk Sertu Riza, Kadilmil Medan Jelaskan Alasan Hakim

Adelia Syafitri - Selasa, 28 Oktober 2025 19:13 WIB
Vonis 10 Bulan Bui untuk Sertu Riza, Kadilmil Medan Jelaskan Alasan Hakim
Majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menggelar sidang putusan Sertu Riza Pahlivi, terdakwa penganiayaan pelajar inisial MHS (15) hingga meninggal dunia pada Senin (20/10/2025). (foto: Goklas Wisely/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sertu Riza Pahlivi terkait kasus kematian seorang pelajar SMP berinisial MHS (15).

Putusan itu diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Ziky Suryadi pada persidangan Senin (20/10) lalu.

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dilakukan Sertu Riza terhadap MHS.

Baca Juga:

Oditur Militer menuntut Riza dengan dua dakwaan, yakni Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian.

Namun, setelah menimbang fakta persidangan, majelis hakim menilai bahwa Sertu Riza tidak melakukan pemukulan terhadap korban.

Ketua Majelis, Letkol Ziky Suryadi, menjelaskan, terdakwa hanya berupaya menangkap korban dengan cara merentangkan tangan, dan tidak ditemukan bukti kekerasan fisik yang mengakibatkan kematian.

"Dakwaan pada alternatif kedua, Pasal 359 KUHP, lebih sesuai dengan perbuatan terdakwa, yaitu karena kealpaannya menyebabkan kematian orang lain," kata Ziky.

Dalam persidangan, sejumlah saksi memberikan keterangan yang berbeda. Saksi utama menyebut Riza hanya merentangkan tangan untuk menghentikan tawuran, sementara satu saksi lain menyatakan korban dipukul.

Dua dokter yang memeriksa korban menyatakan tidak ditemukan lebam pada pipi korban, menandakan tidak terjadi pukulan yang menyebabkan cedera.

Atas putusan tersebut, Sertu Riza dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 12,7 juta kepada ibu korban, Lenny Damanik.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Oditur Militer yang menuntut Riza 1 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

Hakim memberikan kesempatan kepada Sertu Riza untuk berpikir selama 7 hari sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Laporan Dugaan Pencurian Batang Angkola Masuk Persidangan, DPRD Tapsel Minta Hukum Tegas!
Eksekusi Harvey Moeis Tinggal Menunggu Waktu, Vonis 20 Tahun Penjara Menanti
Rumah Tangga di Ujung Tanduk, Angbeen Rishi Resmi Gugat Cerai Adly Fayruz!
Bebas dari Dakwaan Pencucian Uang, Nikita Mirzani Tetap Divonis 4 Tahun Penjara!
Danrem 011/Lilawangsa: Pemuda Harus Jadi Pelaku Perubahan, Bukan Penonton
Bersama Warga, Pemerintah Medan Selayang Tingkatkan Kamtibmas Lewat Program ‘SILAP MaS DAYANG
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru