AHY Tegaskan Aktivitas Demokrat Bukan Manuver Politik, Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
JAKARTA Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa intensitas kegiatan partainya yang belakangan menin
POLITIK
MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sertu Riza Pahlivi terkait kasus kematian seorang pelajar SMP berinisial MHS (15).
Putusan itu diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Ziky Suryadi pada persidangan Senin (20/10) lalu.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dilakukan Sertu Riza terhadap MHS.Baca Juga:
Oditur Militer menuntut Riza dengan dua dakwaan, yakni Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian.
Namun, setelah menimbang fakta persidangan, majelis hakim menilai bahwa Sertu Riza tidak melakukan pemukulan terhadap korban.
Ketua Majelis, Letkol Ziky Suryadi, menjelaskan, terdakwa hanya berupaya menangkap korban dengan cara merentangkan tangan, dan tidak ditemukan bukti kekerasan fisik yang mengakibatkan kematian.
"Dakwaan pada alternatif kedua, Pasal 359 KUHP, lebih sesuai dengan perbuatan terdakwa, yaitu karena kealpaannya menyebabkan kematian orang lain," kata Ziky.
Dalam persidangan, sejumlah saksi memberikan keterangan yang berbeda. Saksi utama menyebut Riza hanya merentangkan tangan untuk menghentikan tawuran, sementara satu saksi lain menyatakan korban dipukul.
Dua dokter yang memeriksa korban menyatakan tidak ditemukan lebam pada pipi korban, menandakan tidak terjadi pukulan yang menyebabkan cedera.
Atas putusan tersebut, Sertu Riza dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 12,7 juta kepada ibu korban, Lenny Damanik.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Oditur Militer yang menuntut Riza 1 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Hakim memberikan kesempatan kepada Sertu Riza untuk berpikir selama 7 hari sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota TNI dan kematian seorang anak di bawah umur, sehingga masyarakat menantikan langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum terkait kepastian keadilan bagi korban.*
(d/a008)
JAKARTA Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa intensitas kegiatan partainya yang belakangan menin
POLITIK
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar WalkIn Interview sebagai langkah percepatan pertemuan langsung antara pencari
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan intensif dengan presiden dan wakil presiden terdahulu, ketua umum partai politik,
NASIONAL
BANDUNG Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan politik luar negeri bebas
NASIONAL
JAKARTA Wardatina Mawa mengungkap kekecewaan dan trauma yang kembali muncul saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas laporan akses
ENTERTAINMENT
GIANYAR Kapolres Gianyar, Candra C. Kesuma, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan Buka Puasa Bersama Harmoni Ramadhan yang digelar di Taman
NASIONAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh akan menggelar malam Nuzulul Qur&039an pada Jum&039at, 6 Maret 2026, bertempat di Masjid Raya Baiturrahma
PEMERINTAHAN
MEDAN Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama K
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam membangun
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memastikan peringatan Nuzulul Quran 17 Ramadan 1447 H akan dilaksanakan di Istana Negara.
AGAMA