BREAKING NEWS
Minggu, 02 November 2025

Terdakwa Penganiayaan Anak Bebas Tanpa Penahanan, Publik Pertanyakan Sikap Penegak Hukum

Zulkarnain - Jumat, 31 Oktober 2025 11:47 WIB
Terdakwa Penganiayaan Anak Bebas Tanpa Penahanan, Publik Pertanyakan Sikap Penegak Hukum
Persidangan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Edwin Gunawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/10) sore.(Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDANPersidangan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Edwin Gunawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/10) sore.

Sidang yang menghadirkan saksi korban itu mengungkap fakta mencengangkan: terdakwa tidak ditahan sejak proses penyidikan di kepolisian hingga persidangan berjalan.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi korban bernama Kalvin, seorang siswa kelas 1 SMK yang merupakan warga Jalan Sunggal, Medan.

Baca Juga:

Kalvin menceritakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 27 Desember 2024 saat dirinya bersama dua teman, Kiev dan Grady, datang ke rumah seorang teman bernama Yosi yang tinggal di lingkungan yang sama.

"Mula-mula kami hanya memanggil nama Yosi dari luar rumah, tapi tidak ada jawaban. Kami lalu bermain-main di sekitar rumahnya," tutur Kalvin di depan majelis hakim.

Tak lama berselang, terdakwa Edwin Gunawan yang merupakan ayah Yosi tiba-tiba keluar dan marah-marah kepada mereka. Dua teman Kalvin langsung melarikan diri, namun Kalvin yang merasa tidak bersalah memilih untuk tetap di tempat.

"Saya dipukul lalu dibanting ke aspal," ungkap Kalvin dengan suara bergetar.

Menurut hasil visum yang dijadikan barang bukti oleh penyidik, Kalvin mengalami luka pada pipi dan bagian belakang kepala akibat pukulan dan benturan dengan aspal. "Badan saya diangkat, lalu dibanting ke jalan," ujarnya menjawab pertanyaan hakim.

Ketika ditanya mengenai penyebab kemarahan terdakwa, Kalvin mengaku tidak mengetahui alasan pasti.

"Saya tidak tahu, tiba-tiba beliau marah dan menyerang saya," katanya.

Usai kejadian, Kalvin pulang dan menceritakan peristiwa tersebut kepada ayahnya, yang kemudian melaporkan kasus itu ke Polrestabes Medan.

Sidang yang dihadiri jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa tersebut akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan dari pihak pembela.

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru