MEDAN -Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum terhadap mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, terkait kasus kerangkeng manusia. Dengan keputusan ini, Terbit yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Stabat, kini dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun.
Keputusan tersebut teregister dalam perkara nomor: 7283 K/PID.SUS/2024 yang diputus pada 15 November 2024. Majelis Hakim Kasasi yang memutuskan perkara ini terdiri dari Prim Haryadi, Yanto, dan Jupriyadi. Dalam putusannya, MA menilai Terbit terbukti melanggar Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsidair kurungan 2 bulan,” bunyi putusan MA yang dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, Selasa (26/11).
Sebelumnya, Terbit Rencana terjerat kasus korupsi yang melibatkan suap terkait pengadaan barang dan jasa pada 2020-2022 di Kabupaten Langkat. Ia ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2022 dan dihukum 7,5 tahun penjara atas kasus tersebut. Namun, pengungkapan kasus kerangkeng manusia yang terjadi di rumah pribadi Terbit di Desa Raja Tengah, Langkat, menambah daftar kasus hukum yang melilitnya.
Di belakang rumah eks Bupati Langkat tersebut, ditemukan kerangkeng manusia yang diduga digunakan untuk menahan dan mengeksploitasi pekerja kebun kelapa sawit. Kasus ini mengungkap adanya praktik perbudakan modern, di mana para korban dipaksa bekerja tanpa hak-hak yang layak.
Meski di Pengadilan Negeri Stabat Terbit divonis bebas terkait kasus kerangkeng manusia, Mahkamah Agung akhirnya membatalkan keputusan tersebut dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Terbit atas pelanggaran terkait TPPO. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam pemberantasan tindak pidana perbudakan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran hak asasi manusia dan korupsi, serta memperlihatkan bagaimana praktik eksploitasi bisa terjadi dalam skala besar di Indonesia. Pihak berwenang diharapkan dapat terus menindak tegas pelaku-pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara.
(N/014)
Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas Eks Bupati Langkat Terbit Rencana, Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara