BREAKING NEWS
Rabu, 05 November 2025

Korupsi APBDes Simalungun: Kades Divonis 10 Tahun, Bendahara 6,5 Tahun, Fakta Tragis Calon Jaksa Tewas

Zulkarnain - Senin, 03 November 2025 18:12 WIB
Korupsi APBDes Simalungun: Kades Divonis 10 Tahun, Bendahara 6,5 Tahun, Fakta Tragis Calon Jaksa Tewas
Ketua Majelis Hakim, Andriyansyah, membacakan putusan di ruang sidang Cakra 8, Senin (3/11/2025).(Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis berat kepada Mantan Kepala Desa Banjar Hulu, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kardianto.

Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 senilai Rp524 juta.

Ketua Majelis Hakim, Andriyansyah, membacakan putusan di ruang sidang Cakra 8, Senin (3/11/2025). Kardianto dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp524 juta.

Baca Juga:

Jika tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila nilai harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Dalam perkara yang sama, mantan Bendahara Nagori Banjar Hulu, Bambang Surya Siregar, divonis enam tahun enam bulan penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp32,5 juta atau diganti pidana tiga bulan penjara.

Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa merugikan negara dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Lebih tragis lagi, kasus ini menyebabkan meninggalnya seorang calon jaksa, Reynanda Primta Ginting, yang hanyut di Sungai Silau, Asahan, saat mencoba menangkap Kardianto yang melarikan diri dengan melompat ke sungai.

Hakim mempertimbangkan hal yang meringankan bagi terdakwa, yaitu memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada penasehat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Simalungun untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.*

(M/006)

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru