Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menata narkoba jenis ganja, sabu dan ekstasi untuk dimusnahkan di Banda Aceh, Aceh, Senin (15/7/2019). (Foto: ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/foc)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA– Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkapkan sekitar 50 orang meninggal setiap hari akibat penyalahgunaan narkoba, atau setara dengan 18 ribu orang per tahun.
Korban mayoritas berasal dari kelompok usia muda, antara 14 hingga 25 tahun.
Deputi Pencegahan BNN, Irjen Muhammad Zainul Muttaqin, menyebut saat ini terdapat 1.386 jenis narkoba baru di dunia, dengan sebagian besar telah beredar di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 94 jenis sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
Zainul juga menyoroti cairan vape yang teridentifikasi mengandung narkotika jenis etomidate, senyawa anestesi yang dikategorikan sebagai narkotika golongan 1 di Taiwan.
Selain itu, sebanyak 52,97 persen penghuni lembaga pemasyarakatan di Indonesia merupakan narapidana kasus narkoba. Zainul menjelaskan ciri-ciri umum orang yang terpapar narkoba, yang dikenal dengan istilah '7 ong plus': bohong, nyolong, nodong, songong, ompong, bengong, dan rempong.
Untuk memperkuat upaya pencegahan, BNN meluncurkan program IKAN (Integrasi Kurikulum Anti Narkoba) agar pendidikan antinarkoba bisa masuk ke sistem pembelajaran sejak dini.
Menurut Zainul, narkoba telah menjadi ancaman serius dunia, dengan angka kematian global mencapai 585 ribu orang per tahun atau rata-rata 52 orang meninggal setiap jam. Angka ini bahkan lebih besar dibandingkan korban konflik bersenjata dan terorisme.
Penasihat Ahli Kapolri, Andi Subiakto, menambahkan bahwa jika peredaran narkoba tidak ditangani serius, cita-cita menuju Generasi Emas 2045 bisa gagal, sehingga bonus demografi berpotensi berubah menjadi bencana demografi. Ia menyoroti adanya rumah tahanan narkoba yang justru menjadi pusat produksi dan peredaran narkoba.
"Bahaya narkotika bukan sekadar isu kriminal, tetapi sudah menjadi ancaman geopolitik dan geodemografi," ujar Andi. Ia menegaskan pendekatan lunak (soft approach) kini tidak relevan, dan diperlukan hard approach, yakni tindakan tegas dan keras.
Berdasarkan Indonesia Drug Report 2025, jumlah narapidana dan tahanan kasus narkoba mencapai 141.016 orang. Dari jumlah itu, 76.712 merupakan bandar, pengedar, penadah, dan produsen, sementara 64.304 lainnya adalah pengguna.
Provinsi dengan jumlah tahanan narkoba tertinggi pada 2024 adalah Sumatera Utara dengan 19.378 orang, diikuti Jawa Timur 13.917 orang, Jawa Barat 10.989 orang, Riau 8.767 orang, dan DKI Jakarta 8.533 orang.
Provinsi lain seperti Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Jawa Tengah juga mencatat angka signifikan.*