BNN Bongkar Jaringan Narkoba di Kampung Bahari, Alat Hisap dan TimBangan Disita
JAKARTA UTARA Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Satuan Brimob Polda Metro Jaya menggerebek indekos dan lapaklapak pinggir rel di Ka
Hukum dan Kriminal
MEDAN– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada empat debt collector yang terbukti melakukan pemerasan disertai pengancaman terhadap seorang warga bernama Lia Praselia.
Dalam sidang yang digelar di ruang Kartika PN Medan pada Rabu (5/11/2025) sore, majelis hakim yang diketuai Erianto Siagian menyatakan para terdakwa Badia Simarmata, Yusrizal Agustian Siagian, Rindu Tambunan, dan Andy Kennedy Marpaung — bersalah melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar hakim Erianto dalam amar putusannya.Baca Juga:
Hakim menilai, tindakan para terdakwa telah meresahkan masyarakat dan menyebabkan korban mengalami trauma. Adapun hal yang meringankan ialah sikap sopan terdakwa selama persidangan dan adanya tanggungan keluarga.
Hakim juga memberikan waktu 7 hari masa pikir-pikir bagi penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
"Saudara berhak menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan," kata hakim menutup sidang.
Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun penjara bagi masing-masing terdakwa.
Peristiwa bermula pada 21 Mei 2025 di Jalan Stadion, Kecamatan Medan Kota. Saat itu korban Lia Praselia bersama suami dan anaknya tengah melintas menggunakan mobil Toyota Avanza.
Tiba-tiba mobil mereka dihadang oleh sekelompok debt collector yang berjumlah 10 orang. Empat di antaranya kemudian memaksa korban membuka kaca mobil. Begitu kaca terbuka, para pelaku merampas kunci mobil dan ponsel iPhone Promax milik korban.
Suami korban, Abdulrahman, sempat memprotes tindakan tersebut karena anak mereka yang masih kecil berada di dalam mobil dan kepanasan akibat AC dimatikan.
Merasa terancam, korban segera melapor ke Polrestabes Medan. Setelah dilakukan penyelidikan, empat orang debt collector ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah menerima putusan pengadilan.*
(M/006)
JAKARTA UTARA Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Satuan Brimob Polda Metro Jaya menggerebek indekos dan lapaklapak pinggir rel di Ka
Hukum dan Kriminal
JAKARTA Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan bertemu dengan Kementerian Haji Arab Saudi untuk membahas implementasi umrah mandiri b
Pemerintahan
ACEH TIMUR Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Aceh Timur mengadakan audiensi dengan Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlak
Pemerintahan
PADANG LAWAS UTARA Masyarakat Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) digemparkan oleh dugaan penganiayaan berat yang dialami Ahmad Hasibua
Peristiwa
MEDAN Polsek Delitua terus berupaya menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya melalui patroli preventif rutin. Hal ini disampaikan K
Peristiwa
TOBA PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) kembali menunjukkan komitmennya terhadap pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan.
Pertanian Agribisnis
LAMONGAN FAR (14), remaja lakilaki asal Wonorejo, Surabaya, diduga menjadi korban perundungan oleh dua teman sekamarnya saat mondok di
Peristiwa
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup perdagangan Rabu, 5 November 2025, dengan penguatan signifikan. IHSG ditutup di posisi
Ekonomi
JAWA TENGAH Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menekankan pentingnya pemanfaatan internet secara produktif oleh ana
Pemerintahan
KUTAI KARTANEGARA PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) bersama Badan Dakwah Islam (BDI) Santan Terminal meresmikan fasilitas sumur b
Pemerintahan