BREAKING NEWS
Rabu, 05 November 2025

Empat Debt Collector Perampas Mobil Lia Praselia Divonis 1,5 Tahun Penjara di PN Medan

Zulkarnain - Rabu, 05 November 2025 18:12 WIB
Empat Debt Collector Perampas Mobil Lia Praselia Divonis 1,5 Tahun Penjara di PN Medan
sidang yang digelar di ruang Kartika PN Medan pada Rabu (5/11/2025) sore.(Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada empat debt collector yang terbukti melakukan pemerasan disertai pengancaman terhadap seorang warga bernama Lia Praselia.

Dalam sidang yang digelar di ruang Kartika PN Medan pada Rabu (5/11/2025) sore, majelis hakim yang diketuai Erianto Siagian menyatakan para terdakwa Badia Simarmata, Yusrizal Agustian Siagian, Rindu Tambunan, dan Andy Kennedy Marpaung — bersalah melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar hakim Erianto dalam amar putusannya.

Baca Juga:

Hakim menilai, tindakan para terdakwa telah meresahkan masyarakat dan menyebabkan korban mengalami trauma. Adapun hal yang meringankan ialah sikap sopan terdakwa selama persidangan dan adanya tanggungan keluarga.

Hakim juga memberikan waktu 7 hari masa pikir-pikir bagi penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

"Saudara berhak menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan," kata hakim menutup sidang.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun penjara bagi masing-masing terdakwa.

Peristiwa bermula pada 21 Mei 2025 di Jalan Stadion, Kecamatan Medan Kota. Saat itu korban Lia Praselia bersama suami dan anaknya tengah melintas menggunakan mobil Toyota Avanza.

Tiba-tiba mobil mereka dihadang oleh sekelompok debt collector yang berjumlah 10 orang. Empat di antaranya kemudian memaksa korban membuka kaca mobil. Begitu kaca terbuka, para pelaku merampas kunci mobil dan ponsel iPhone Promax milik korban.

Suami korban, Abdulrahman, sempat memprotes tindakan tersebut karena anak mereka yang masih kecil berada di dalam mobil dan kepanasan akibat AC dimatikan.

Merasa terancam, korban segera melapor ke Polrestabes Medan. Setelah dilakukan penyelidikan, empat orang debt collector ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah menerima putusan pengadilan.*

(M/006)

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Terungkap Kronologi Kekerasan Seksual dan Pemerasan Mahasiswi di Langkat
Ditresnarkoba Polda Sumut Gerebek Diskotik di Medan, 13 Pengunjung Positif Narkoba!
Teguran Tegas! Satgas Pangan Polda Bali Cek Harga Beras di Pasar Nyanggelan
Cek Sekarang! Bantuan PKH dan BPNT Sudah Masuk ke BNI, BRI, Mandiri, dan BSI
Bebas dari Dakwaan Pencucian Uang, Nikita Mirzani Tetap Divonis 4 Tahun Penjara!
Nikita Mirzani Hadapi Hukum, Keluarga dan Kerabat Setia Menemani Selama Sidang
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru