BREAKING NEWS
Selasa, 05 Agustus 2025

Polisi Grebek Kampung Narkoba di Surabaya, Temukan Bunker Berisi 1 Kg Sabu dan Uang Rp 230 Juta

BITVonline.com - Senin, 25 November 2024 13:19 WIB
57 view
Polisi Grebek Kampung Narkoba di Surabaya, Temukan Bunker Berisi 1 Kg Sabu dan Uang Rp 230 Juta
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM– Polisi menggerebek sebuah kampung narkoba yang terletak di Jalan Kunti, Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya, pada Senin (25/11/2024). Dalam penggerebekan tersebut, aparat menemukan sebuah bunker tersembunyi di dalam salah satu rumah yang digunakan untuk menyimpan narkotika. Bunker ini berisi dua brankas yang masing-masing berisi 129 paket narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 1 kilogram, serta uang tunai senilai Rp 230,9 juta.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP William Cornelis Tanasale, menjelaskan bahwa bunker tersebut merupakan tempat penyimpanan khusus yang hanya dapat diakses oleh pemiliknya. Polisi juga menemukan berbagai barang bukti lain, termasuk empat mesin press sabu, tiga timbangan, satu handphone, satu bel, tiga sekrup, serta tujuh buah catatan penjualan dan plastik klip kecil serta besar.

“Tempat ini bukan hanya digunakan untuk transaksi, tapi juga sebagai tempat penyimpanan sabu,” ujar AKBP Tanasale di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (25/11/2024). Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tengah mengejar dua orang yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial MS dan RS, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan narkoba ini.

Baca Juga:

Sebelum menggerebek Jalan Kunti, polisi telah melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka bandar narkoba yang terlibat dalam jaringan tersebut. Mereka adalah LL dan DH, sepasang suami istri yang ditangkap di Jalan Platik, Donomulyo, Surabaya, serta BG yang ditangkap di Jalan Irawati pada Rabu (13/11/2024). Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita 52 paket sabu dengan total berat sekitar 43,58 gram, uang tunai Rp 6,25 juta, dan empat buah handphone.

Polisi kemudian melanjutkan penggerebekan pada Jumat (22/11/2024) di Jalan Kunti, di mana dua pengedar narkoba, berinisial FD dan HS, beserta 23 orang pengguna sabu berhasil ditangkap. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 23 paket klip sabu seberat 9,74 gram dan uang tunai Rp 150 ribu.

Baca Juga:

Selain itu, pada hari yang sama, polisi juga menangkap seorang pengedar narkoba berinisial DW di Jalan Bantaran Tandes, Surabaya. DW yang merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2018, kedapatan membawa empat paket sabu dengan berat 1,7 gram, uang tunai Rp 350 ribu, dan sebuah handphone.

“Penggerebekan ini dilakukan setelah kami berhasil menangkap beberapa bandar, untuk memastikan pasokan narkotika tetap berhenti dan tidak beredar lagi,” kata AKBP Tanasale.

Para tersangka yang terlibat dalam jaringan narkoba ini dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda mencapai Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

(JOHANSIRAIT)

Tags
komentar
beritaTerbaru