Nasib Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Ditentukan MK Malam Ini
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon
POLITIK
BANDA ACEH - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh melalui Subdit Gakkum berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah Aceh Besar.
Dalam operasi yang digelar Kamis, 6 November 2025, petugas mengamankan satu pelaku berinisial AN serta sekitar dua ton pupuk bersubsidi yang hendak dikirim ke Pulo Aceh.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengiriman pupuk menggunakan mobil cold diesel melalui Pelabuhan Ulee Lheue.Baca Juga:
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kasi Sidik Subdit Gakkum Kompol Budi Nasuha Waruwu melakukan penyelidikan di lokasi."Dari hasil pemeriksaan, sopir berinisial AN mengaku membawa satu ton pupuk dan bahan bangunan. Namun setelah diikuti hingga ke lokasi tujuan di Desa Rabo, Kecamatan Pulo Aceh, kami menemukan bahwa pupuk tersebut adalah pupuk bersubsidi milik pemerintah," ujar Kasubdit Gakkum AKBP Risnan Aldino, mewakili Dirpolairud Polda Aceh Kombes Pol Wahyu Prihatmaka, Sabtu (8/11/2025).
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan 26 karung pupuk Urea dan 13 karung pupuk NPK Phonska dengan total berat sekitar dua ton. Dari hasil penyelidikan sementara, pupuk itu diketahui berasal dari wilayah Samahani, Kabupaten Aceh Besar, dan sebagian telah dijual oleh pelaku.

Barang bukti berupa satu unit mobil cold diesel bernomor polisi BL 8973 JK, 26 karung pupuk Urea, serta 13 karung pupuk Phonska telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Aceh untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut."Polda Aceh akan terus menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi, karena tindakan ini merugikan negara dan menghambat kesejahteraan petani," tegas Risnan.
Pelaku AN dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 sub 2e dan 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Ekonomi, serta Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.Selain itu, tindakan pelaku melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengawasan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
Polda Aceh menegaskan akan memperluas penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan jaringan distribusi ilegal pupuk bersubsidi di wilayah pesisir Aceh.*
(um)
Baca Juga:
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon
POLITIK
OlehWerdha CandratrilaksitaPRABOWO Subianto tampaknya mulai menemukan jarak yang dianggap paling aman dengan Joko Widodo. Tidak terlalu jau
OPINI
MEDAN Keren! Yayasan Pendidikan Muttaqin AlFarabi ternyata tidak hanya mendorong para anak didiknya berpacu dalam prestasi akademik. Ta
PENDIDIKAN
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat atau KUR BCA 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
EKONOMI
JAKARTA Benarkah umur umat Islam di dunia tidak akan mencapai 1.500 Hijriah? Pertanyaan ini kembali menjadi perhatian seiring umat Islam
AGAMA
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Ten
PEMERINTAHAN
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., mengikuti Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Ind
PEMERINTAHAN
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Sumatera Utara pada Selasa, 6 Okto
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Aceh pada Selasa, 6 Oktober 2026. H
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jawa Barat pada Selasa, 6 Okt
NASIONAL