Gangguan Penerbangan Internasional, Bandara Bali Pastikan Layanan Tetap Lancar
BADUNG, BALI Eskalasi konflik di Timur Tengah yang menutup wilayah udara beberapa negara, termasuk Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan
NASIONAL
LANGKAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat mengeksekusi Syamsul Bahri, Kepala Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Senin (10/11/2025).
Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terpidana.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, menjelaskan bahwa Syamsul Bahri dijatuhi hukuman pidana dua tahun penjara karena terbukti secara melawan hukum menguasai lahan perkebunan yang termasuk dalam area Hak Guna Usaha (HGU) PT Sri Timur.Baca Juga:
"Mahkamah Agung menolak kasasi dari terpidana Syamsul Bahri dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Stabat serta Pengadilan Tinggi Medan," ujar Nardo, Rabu (12/11/2025).
Putusan tersebut mempertegas dakwaan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman dua tahun penjara atas tindakan Syamsul Bahri yang menduduki dan mengelola lahan tanpa izin sah dari pemegang HGU.
Eksekusi berlangsung aman dan tertib. Syamsul Bahri kini telah menjalani masa hukumannya di Rutan Kelas IIB Tanjungpura.
Menariknya, sejumlah warga Desa Sei Tualang turut mendatangi Kantor Kejari Langkat saat pelaksanaan eksekusi.
Mereka menyampaikan aspirasi dan dukungan moral kepada Syamsul Bahri, yang diterima dengan baik oleh tim Intelijen Kejari.
"Aspirasi masyarakat kami terima dengan terbuka. Semua pihak diimbau untuk menghormati proses hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," tambah Nardo.
Kejari Langkat menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
"Kejaksaan RI berkomitmen menjunjung tinggi profesionalitas serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan," pungkasnya.
Syamsul Bahri dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengatur larangan menguasai atau menggunakan lahan perkebunan tanpa hak sah.*
(sp/ad)
BADUNG, BALI Eskalasi konflik di Timur Tengah yang menutup wilayah udara beberapa negara, termasuk Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji (Kemenhaj) menyiagakan tim darurat untuk menindaklanjuti kondisi puluhan ribu jema
INTERNASIONAL
NEW YORK Wali Kota New York, Zohran Mamdani, mengecam keras keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyerang Iran. Mamdani meni
INTERNASIONAL
JAKARTA Pengamat sosial, ekonomi, dan keagamaan, Anwar Abbas, menyoroti serangan militer Amerika Serikat (AS) dan Israel ke Iran, termas
POLITIK
TEHERAN Wakil Presiden Pertama Iran, MohammadReza Aref, mengecam keras serangan militer Amerika Serikat (AS) dan Israel ke Sekolah Dasa
INTERNASIONAL
MEDAN PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) Regional 2 Medan menggelar BSI Fest Ramadhan 2026 dengan berbagai promo menarik bagi
EKONOMI
DENPASAR Menjelang dua momentum besar keagamaan, Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1948 dan Idul Fitri 1447 H, Polda Bali menggelar Apel Gelar
PEMERINTAHAN
DENPASAR Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, bersama Gubernur Bali Dr. Ir. Wayan Koster, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budy
PARIWISATA
DENPASAR Satgas Saber Pangan Polda Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar dan pusat distribusi guna memastikan stabi
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam) untuk hari ini, Minggu (1/3/2026), tercatat stabil di angka Rp3,085 j
EKONOMI