Gubernur Mualem Sudah Larang Bupati Aceh Umrah Saat Bencana Melanda: Tetap Pergi, Ya Sudah Terserah
BANDA ACEH Keberangkatan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, beserta istri ke Tanah Suci untuk melaksanakan umrah pada Selasa (2/12/2025) me
PEMERINTAHAN
JAKARTA - Mahkamah Agung kembali mengirim sinyal keras pemberantasan korupsi di tubuh peradilan.
Majelis kasasi menolak permohonan kasasi mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dan menguatkan vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan tingkat banding.
Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor 10824 K/PID.SUS/2025, yang diketok pada Rabu, 12 November 2025, dan diunggah melalui laman Info Perkara MA.Baca Juga:
Majelis kasasi terdiri dari hakim agung Yohanes Priyana sebagai ketua serta dua anggota, Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian bunyi amar putusan yang mempertegas sikap MA.
Vonis Berat dan Aset Jumbo Dirampas untuk Negara
Dengan putusan ini, hukuman terhadap Zarof tetap 18 tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya memperberat vonis dari 16 tahun.
Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Albertina Ho, menyatakan Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam percobaan suap terhadap hakim kasasi yang menangani perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, serta menerima gratifikasi dalam jumlah besar.
Selain hukuman penjara, Zarof tetap diwajibkan:
Membayar denda Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan
Kehilangan barang bukti kejahatan, antara lain:
Uang Rp 915 miliar
51 kilogram emas
Semua aset tersebut diputuskan dirampas untuk negara.
Zarof sebelumnya dinilai terbukti melanggar:
Pasal 6 Ayat (1) jo Pasal 15
Pasal 12B jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Majelis menyatakan Zarof bermufakat dengan pengacara Lisa Rachmat, kuasa hukum pelaku pembunuhan Ronald Tannur, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.
Upaya suap itu terungkap saat KPK melakukan rangkaian operasi penyidikan di level puncak MA.
Penolakan kasasi ini dinilai sebagai penegasan bahwa MA tidak lagi memberi ruang bagi praktik "jual beli perkara" yang menyeret pejabat internal mereka sendiri.
Putusan terhadap Zarof menjadi satu dari sedikit vonis korupsi besar yang tetap dipertahankan di tingkat kasasi tanpa pemotongan hukuman.
Sumber internal di lingkungan peradilan menilai langkah ini memperkuat legitimasi reformasi hukum yang tengah didorong secara nasional.
"Ini message kuat bahwa praktik penyimpangan tidak akan mendapatkan perlindungan institusional," ujar salah satu pejabat yang enggan disebut namanya.*
(km/ um)
BANDA ACEH Keberangkatan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, beserta istri ke Tanah Suci untuk melaksanakan umrah pada Selasa (2/12/2025) me
PEMERINTAHAN
MALUKU UTARA Satuan Tugas (Satgas) Terpadu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan nikel di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Indus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Uni Emirat Arab (UEA) menyatakan kesiapan penuh untuk memberikan bantuan kepada Indonesia terkait bencana banjir dan longsor yan
NASIONAL
JAKARTA Sebuah aksi demonstrasi akan digelar di wilayah Jakarta Pusat pada Sabtu (6/12/2025). Unjuk rasa tersebut akan berlangsung di de
PERISTIWA
MEDAN Bencana banjir yang melanda wilayah Sumatra sejak akhir November 2025 terus menelan korban jiwa. Berdasarkan data Badan Nasional P
PERISTIWA
MEDAN DPD Pemuda Karya Nasional (PKN) Sumatera Utara menyalurkan bantuan ratusan karung beras bagi warga terdampak banjir di Kecamatan M
NASIONAL
BATU BARA Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku kembali menunjukkan bahwa kreativitas dan ket
NASIONAL
DENPASAR Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS), Ibu Putri Koster, menegaskan pentingnya percepatan sosial
PEMERINTAHAN
BADUNG Pulau Dewata kembali menjadi saksi pertemuan cendekiawan nasional. Silaturahmi Kerja Nasional (Silaknas) Ikatan Cendekiawan Musli
NASIONAL
DENPASAR Pelaksanaan Dekranasda Bali Fashion Week (DBFW) Sesi 2 Day 4 kembali memantik perhatian publik. Digelar di Gedung Ksirarnawa, T
SENI DAN BUDAYA