BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Desember 2025

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Sinyal Keras Bersih-Bersih Peradilan Kembali Bergema

Raman Krisna - Jumat, 14 November 2025 14:46 WIB
MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Sinyal Keras Bersih-Bersih Peradilan Kembali Bergema
Zarof Ricar saat ditampilkan dalam konferensi pers beberapa waktu yang lalu. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Mahkamah Agung kembali mengirim sinyal keras pemberantasan korupsi di tubuh peradilan.

Majelis kasasi menolak permohonan kasasi mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dan menguatkan vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan tingkat banding.

Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor 10824 K/PID.SUS/2025, yang diketok pada Rabu, 12 November 2025, dan diunggah melalui laman Info Perkara MA.

Baca Juga:

Majelis kasasi terdiri dari hakim agung Yohanes Priyana sebagai ketua serta dua anggota, Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian bunyi amar putusan yang mempertegas sikap MA.

Vonis Berat dan Aset Jumbo Dirampas untuk Negara

Dengan putusan ini, hukuman terhadap Zarof tetap 18 tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya memperberat vonis dari 16 tahun.

Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Albertina Ho, menyatakan Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam percobaan suap terhadap hakim kasasi yang menangani perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, serta menerima gratifikasi dalam jumlah besar.

Selain hukuman penjara, Zarof tetap diwajibkan:

Membayar denda Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan

Kehilangan barang bukti kejahatan, antara lain:

Uang Rp 915 miliar

51 kilogram emas


Semua aset tersebut diputuskan dirampas untuk negara.

Zarof sebelumnya dinilai terbukti melanggar:

Pasal 6 Ayat (1) jo Pasal 15

Pasal 12B jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Majelis menyatakan Zarof bermufakat dengan pengacara Lisa Rachmat, kuasa hukum pelaku pembunuhan Ronald Tannur, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.

Upaya suap itu terungkap saat KPK melakukan rangkaian operasi penyidikan di level puncak MA.

Penolakan kasasi ini dinilai sebagai penegasan bahwa MA tidak lagi memberi ruang bagi praktik "jual beli perkara" yang menyeret pejabat internal mereka sendiri.

Putusan terhadap Zarof menjadi satu dari sedikit vonis korupsi besar yang tetap dipertahankan di tingkat kasasi tanpa pemotongan hukuman.

Sumber internal di lingkungan peradilan menilai langkah ini memperkuat legitimasi reformasi hukum yang tengah didorong secara nasional.

"Ini message kuat bahwa praktik penyimpangan tidak akan mendapatkan perlindungan institusional," ujar salah satu pejabat yang enggan disebut namanya.*


(km/ um)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru