BREAKING NEWS
Rabu, 22 April 2026

Polrestabes Medan Kejar Penjual Offset Beruang Madu, Modusnya Lewat Media Sosial

Raman Krisna - Sabtu, 15 November 2025 20:01 WIB
Polrestabes Medan Kejar Penjual Offset Beruang Madu, Modusnya Lewat Media Sosial
Konferensi pers Polrestabes Medan, Jumat (14/11). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Jajaran Polrestabes Medan tengah memburu seorang pelaku berinisial DON yang diduga menjadi penjual offset beruang madu atau bagian tubuh satwa yang diawetkan.

Penangkapan ini bermula setelah pihak kepolisian terlebih dahulu mengamankan ASM, warga Kecamatan Medan Denai, yang mengaku membeli offset beruang madu dari DON seharga Rp 2,5 juta.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvjin menjelaskan, ASM berencana menjual kembali offset tersebut kepada seorang pembeli berinisial AS yang dikenalnya melalui media sosial.

Baca Juga:

"Dalam pengakuannya, tersangka ASM membeli offset beruang madu dari DON dan akan dijual kembali kepada seseorang yang dikenalnya lewat media sosial berinisial AS," ujar Jean, Sabtu (15/11/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran bagian tubuh beruang madu yang diawetkan.

Petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap ASM yang hendak mengirimkan barang tersebut ke Lhokseumawe, Aceh melalui sebuah loket bus di Kawasan Sunggal.

Saat diperiksa, kotak yang dibawa ASM ternyata berisi offset beruang madu.

Selain memburu DON, Polrestabes Medan juga tengah mengejar pelaku lain terkait perdagangan satwa dilindungi, termasuk sisik trenggiling.

Sebelumnya, petugas mengamankan tersangka OT yang hendak menjual 13 kilogram sisik trenggiling di Kawasan Medan Johor.

Modusnya, barang-barang ini ditawarkan melalui media sosial dengan harga sekitar Rp 2 juta per kilogram.

Satu pelaku lain, berinisial OS, masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Jean menegaskan, seluruh pelaku perdagangan satwa dilindungi akan dijerat Pasal 40 Ayat 1 Jo Pasal 21 Ayat 2 UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAE), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
UMKM Naik Kelas Lewat Jelajah Kuliner Indonesia 2025 di Kota Medan!
Kapolda Aceh Ajak Personel Jaga Soliditas dan Tingkatkan Profesionalisme dalam Kunker ke Polres Aceh Tengah
Mahasiswa Teknik Elektromedis UAD Aceh Gelar Temu Ramah Bersama Dosen dan Alumni
Kronologi Penangkapan 255 Kg Ganja di Medan: Polisi Bekerja dari Laporan Warga
Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 255 Kg Ganja Asal Aceh, Dua Kurir Diringkus
Wamendikti Dijadwalkan Resmikan Universitas Ahmad Dahlan Aceh Akhir November
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru