BREAKING NEWS
Selasa, 17 Februari 2026

Korupsi di PT Inalum: Temuan BPK Lebih dari Cukup Sebagai Dasar untuk Menetapkan Tersangka

Abyadi Siregar - Minggu, 16 November 2025 11:06 WIB
Korupsi di PT Inalum: Temuan BPK Lebih dari Cukup Sebagai Dasar untuk Menetapkan Tersangka
abyadi siregar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Pengamat kebijakan publik sekaligus responden Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ratama Saragih menilai, Kejati Sumut tidak punya alasan untuk menunda penetapan tersangka korupsi di PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
Ia menegaskan, temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2025, memuat indikasi kuat adanya penyimpangan kebijakan yang berpotensi merugikan negara.


Dalam LHP BPK Auditoriat Utama Keuangan Negara VII Tahun 2025, Nomor 19/LHP/XX/I/2025, tertulis bahwa kebijakan penjualan aluminium alloy kepada PT PASU menggunakan metode pembayaran tanpa agunan kurang prudent. Bahkan metode pembayaran berbasis Document Against Acceptance (D/A) itu hanya diberikan kepada PT PASU, yang menurut BPK memiliki risiko tinggi gagal bayar.


Fakta lain yang disorot BPK yakni, keberadaan piutang PT PASU kepada PT Inalum yang terus menggantung. Neraca PT Inalum per 31 Desember 2021–2022 mencatat piutang sebesar USD 1,79 ribu. Namun daftar outstanding piutang yang belum dibayar PT PASU hingga 30 Desember 2023, justru membengkak menjadi USD 8.190.333,24 dari 29 invoice sejak 2020–2021.

Baca Juga:


KEGAGALAN BAYAR TIDAK DITINDAK, PERJANJIAN TIDAK DIEVALUASI
BPK juga menyoroti kelalaian manajerial di tubuh PT Inalum. Di antaranya permintaan persetujuan (RVA) metode D/A pada 2020 tidak sesuai pedoman SK-020/DIR/2019. Kemudian, risiko gagal bayar tidak dikaji dan tetap dijalankan.


Tidak ada evaluasi perjanjian, meski laporan keuangan PT PASU menunjukkan situasi keuangan bermasalah. Kegagalan bayar PT PASU tidak diproses secara hukum meski kontrak mengamanatkan hal tersebut. Tidak ada kesepakatan tertulis untuk penyelesaian piutang macet.


Ratama menilai rangkaian temuan itu mengarah pada dugaan kuat adanya pemufakatan jahat antara pihak PT Inalum dan PT PASU. "Kebijakan berubah, agunan dihapus, risiko diabaikan, kegagalan bayar tidak ditindak. Ini pola yang tidak bisa dianggap keliru secara administrasi semata," ujarnya.


DIREKSI MELANGGAR KEBIJAKAN INTERNAL
Dalam pernyataannya, Ratama bahkan menuding bahwa direksi PT Inalum pada 2019 serta sejumlah pejabat tinggi perusahaan—termasuk SEVP Pengembangan Usaha dan SEVP Keuangan Operasional—diduga sengaja mengabaikan kewajiban melindungi kepentingan perusahaan.


Deputy GM Marketing & Sales juga disebut BPK lalai melakukan evaluasi kontrak berdasarkan kondisi keuangan PT PASU. "Ini bukan perkara administratif lagi. Jika temuan BPK dibaca utuh, terlihat jelas ada tindakan pembiaran yang sistematis," tegas Ratama.


DESAKAN MENGUAT: KEJATISU JANGAN BERPUTAR-PUTAR
Ratama meminta Kepala Kejatisu Harli Siregar bergerak cepat. Menurutnya, temuan BPK sudah lebih dari cukup untuk menaikkan status sejumlah pihak dari saksi menjadi tersangka.


"Publik menunggu ketegasan hukum. Jangan sampai Kejatisu dianggap sengaja memperlambat. Semua sudah terang-benderang dalam LHP BPK," tutupnya.*

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru