JAKARTA –Paulus Tannos, buronan dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, akhirnya ditangkap oleh pihak berwenang Singapura pada 17 Januari 2025. Penangkapan ini dilakukan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura atas permintaan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri. Kepala Divhubinter Polri, Irjen Pol. Krishna Murti, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Jumat malam (24/1/2025).
“Paulus Tannos ditangkap setelah Divhubinter Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest) ke otoritas Singapura pada akhir 2024,” kata Krishna. Penangkapan ini merupakan bagian dari kerja sama antara Polri dan KPK untuk mengejar buronan yang selama ini sulit ditemukan.
KPK telah menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik sejak 13 Agustus 2019. Kasus ini merugikan negara hingga mencapai Rp2,3 triliun, dan Paulus Tannos, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, diketahui telah melarikan diri ke luar negeri dengan mengganti identitasnya.
Setelah penangkapan oleh CPIB Singapura, Indonesia segera memulai proses ekstradisi Paulus Tannos. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung, tengah mempercepat proses ini untuk membawa Paulus kembali ke Indonesia untuk diadili.
“Proses ekstradisi ini sedang berlangsung. Kami bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan yang bersangkutan segera diproses secara hukum di Indonesia,” ujar Krishna.
Tannos kini ditahan sementara di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura sambil menunggu proses ekstradisi. Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena besarnya kerugian negara dan lamanya proses pengejaran terhadap buronan ini.
(N/014)
Paulus Tannos Buronan Kasus KTP Elektronik, Ditangkap Singapura Sejak 17 Januari 2025