JZ menyebut oknum Kepala Desa Hilisondekha berinisial SW diduga leluasa melakukan tindak pidana korupsi sejak Tahun Anggaran 2020 hingga 2024.
Sejumlah kegiatan fisik dana desa disebut tidak terlaksana, namun dalam laporan pertanggungjawaban dicantumkan selesai 100 persen.
"Beberapa kegiatan fisik itu diduga fiktif, termasuk pembangunan balai desa senilai Rp 271 juta, pembangunan gorong-gorong, dan pembuatan parit," ujar JZ.
Selain itu, JZ juga menuding adanya dugaan penggelapan dana operasional PAUD Hilisondekha selama empat tahun berturut-turut.
Ia menyebut tidak ada kegiatan belajar mengajar selama periode tersebut, meski anggaran tetap dicairkan.
Selain ke Kejari Nias Selatan, laporan dugaan tindak pidana korupsi ini juga disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Nias Selatan sebagai auditor resmi dana desa.JZ menegaskan bahwa laporan tersebut ditandatangani oleh berbagai unsur masyarakat Hilisondekha.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, Amsarno Sarumaha, S.H., M.H., membenarkan bahwa laporan warga telah diterima.
"Kades Hilisondekha sedang dalam proses dan akan dipanggil minggu depan," ujar Amsarno melalui pesan WhatsApp.
Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmon Novvary Purba, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Alex Bill Mando Daely, S.H., juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.
"Benar, laporan sudah kami terima dan sedang dalam proses," kata Alex.Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Hilisondekha SW menyatakan ia sedang berada di lapangan.
"Izin, saya lagi di lapangan mengerjakan fisik. Saya kabari nanti," tulisnya singkat.*