BREAKING NEWS
Senin, 04 Agustus 2025

Polres Tapanuli Utara Musnahkan 2 Kg Ganja Kering, Barang Bukti dari Tersangka EMS

BITVonline.com - Minggu, 24 November 2024 08:09 WIB
64 view
Polres Tapanuli Utara Musnahkan 2 Kg Ganja Kering, Barang Bukti dari Tersangka EMS
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPUT –Polres Tapanuli Utara (Taput) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 2 kilogram pada Kamis (21/11/2024) di Mapolres Taput. Acara ini dilakukan berdasarkan surat penetapan status barang bukti dari Kejaksaan Negeri Taput.

“Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan surat penetapan status sitaan barang bukti narkotika dari Kejaksaan Negeri Taput Nomor: B-1398/1.2.21/E.n.z.1/08/2024,” kata Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, Minggu (24/11/2024).

Barang bukti ganja kering tersebut diperoleh dari hasil operasi yang dilakukan Sat Res Narkoba Polres Taput pada 9 Agustus 2024. Ganja ditemukan di tangan tersangka berinisial EMS (48), warga Desa Sait Nihuta, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.

Baca Juga:

“Barang bukti ini merupakan hasil penangkapan Opsnal Sat Narkoba pada 9 Agustus 2024,” ujar Aiptu Walpon.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini adalah bagian dari proses hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga:

“Tersangka EMS ditangkap dengan barang bukti ganja kering seberat 2 kilogram, yang kini sudah dimusnahkan,” tambahnya.

Dalam proses pemusnahan, ganja kering tersebut dimusnahkan di hadapan sejumlah pihak, termasuk perwakilan kejaksaan dan personel Polres Taput, guna memastikan prosedur berjalan sesuai hukum.

Kasi Humas Polres Taput juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen Polres Taput dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Tapanuli Utara.

“Kami terus berupaya memberantas peredaran narkotika demi melindungi masyarakat dari bahaya barang haram ini,” pungkasnya.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru